Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal

Selasa, 09 Juli 2019 - 19:22 WIB
Lindungi Masyarakat,...
Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal
A A A
JAKARTA - Menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai terus berupaya dalam memberantas peredaran dan penyelundupan barang ilegal di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Amamapare, dan Bea Cukai Pontianak memusnahkan barang-barang hasil penidakan yang berhasil dilakukan oleh petugas Bea Cukai.

Bea Cukai Surakarta pada Kamis (27/6/2019) memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2017 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Pakel, Surakarta. “Kosmetik, benih tanaman, sex toys, dan barang lartas lainnya kami musnahkan di Surakarta, total nilai barang sebesar Rp 41.195.771. Selain barang tersebut kami juga memusnahkan 52.780 batang rokok ilegal dengan nilai Rp17.681.300,” ungkap Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).

Pada hari yang sama Bea Cukai Amamapare juga memusnahkan 31 karton dan 220 batang rokok, 147 botol miras, 33 botol liquid vape dan 2 buah pistol mainan dengan nilai barang sebesar Rp34 juta.

“Semua barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Amamapare selama tahun 2015 sampai dengan 2018 melalui kegiatan Operasi Pasar maupun penegahan pada proses pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Amamapare,” ujarnya.

Sementara itu, Bea Cukai Pontianak pada Rabu (3/7/2019) memusnahkan 3023 bungkus rokok ilegal, 35 pcs sex toys, 58 tas bekas, 200 pcs softlens, 14 paket anak panah, 3 buah pedang, 3 senjata tajam, 4 paket sparepart air softgun, 3 buah dinamo bekas, 4 drum Minyak Euacalytus, dan 1 Paket Pakan ternak dengan disaksikan KP3L Pontianak, Balai Karantina Pertanian, KPKNL Pontianak, Kantor Pos Rahadi Usman, Pelindo, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di halaman Kantor Bea Cukai Pontianak.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pontianak pada tahun 2017 dengan nilai barang sebesar Rp119.425.000. “Kegiatan pemusnahan yang Bea Cukai lakukan merupakan salah satu upaya kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional,” tuturnya.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0716 seconds (0.1#10.140)