Implementasi Tiket Pesawat Murah Mulai Bergulir

Jum'at, 12 Juli 2019 - 06:15 WIB
Implementasi Tiket Pesawat...
Implementasi Tiket Pesawat Murah Mulai Bergulir
A A A
JAKARTA - Sejumlah maskapai mengimplementasi kebijakan pemerintah soal penyesuaian atau penurunan tarif tiket pesawat melalui diskon tarif hingga 50% pada dua maskapai Low Cost Carrier, yakni Lion Air dan Citilink. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bahkan merilis jadwal maskapai yang menerapkan tarif diskon yang berlaku sejak tengah malam, Rabu (10/7) kemarin.

Namun begitu, sejak diterapkan diskon tarif 50% pada dua jam pertama tiket pesawat untuk tujuan faorit seperti Yogyakarta maupun Batam misalnya langsung ludes, atau habis terjual. Vice President Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia, Resty Kusandarina mengatakan, setelah diumumkan melalui rilis dari Kemenko, dalam dua jam harga tiket yang sedianya mendapat diskon tarif hingga 50% langsung ludes atau habis.

"Misalnya untuk jam sepuluh tadi pagi, Kamis (11/7/2019) itu sudah habis sejak jam dua shubuh. Sehingga ketika masyarakat mengecek di pukul tiga dinihari itu harga sudah kembali naik," ujarnya Resty kepada SINDO di Jakarta.

Sebagai informasi, untuk penetapan diskon tarif pesawat 50% pada maskapai Citilink maupun Lion Air, dibatasi 30% dari total kapasitas seat atau tempat duduk. "Kami sampaikan bahwa animo masyarakat begitu cepat untuk memesan tiket ketika kebijakan ini mulai dirilis,"ujar Resty.

Bahkan untuk penerbangan favorit pada tanggal-tanggal tertentu juga sudah habis terpesan malalui pemesanan tiket pesawat via online travel. "Jangankan untuk tanggal 20 Juli, di tangal 30 Juli juga sudah ada beberapa yang terpesan habis," ungkapnya.

Dia menambahkan, pengaturan soal waktu-waktu pemberian tarif diskon telah diatur berdasarkan sistem yang ada di maskapai Citilink. "Jadi memang ini tidak kita umumkan ke publik, karena kesepakatannya begitu. Jadi semua diatur via sistem soal waktu-waktu pemberian tarif diskon ini," pungkasnya.

Hal yang sama diungkapkan maskapai Lion Air yang telah menerapkan implementasi penyesuaian (penurunan) tarif hingga 50%). Corporate Communication Lion Air, Danang Mandala mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengimplementasi kebijakan pemerintah dengan memberikan diskon hingga 50% dari biaya tarif dasar. "Kami juga sedang melakukan penyesuaian, sesuai dengan arahan dari pemerintah," singkatnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Kementeriannya akan membuat kerangka pelaksanaan diskon tarif pesawat LCC Domestik. Bentuknya bisa dari lampiran peraturan menteri agar bisa berjalan sesuai landasan hukum. "Akan ada monitoring dari regulator. Kalau mau dimonitor tentu kerangkanya harus jelas," kata Menko Darmin belum lama ini.

Butuh Sosialisasi

Sementara itu, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menilai langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan tarif diskon pesawat untuk maskapai LCC hingga 50% patut diapresiasi. Menurutnya, secara bertahap kebijakan ini diharapkan bisa dipahami masyarakat.

"Saya kira ini akan butuh waktu, setidaknya kebijakan ini sudah merupakan upaya pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat. Dan perkiraan saya, kalau mau serius, ini tidak berhenti di sini, akan tetapi banyak hal yang perlu dipertimbangkan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa monitoring kebijakan penurunan tarif tiket maskapai LCC hingga 50% ini masih agak sulit dilakukan. "Kalau di luar negeri maskapai asing itu melihat berdasarkan sistem musim, summer dan winter. Dari dua musim itu, maskapai tinggal menyesuaikan penambahan slot dan mengaturnya dari sisi tarif melihat permintaan atau demand," jelasnya.

Ditambahkan olehnya, bahwa proses dari kebijakan penurunan tarif tiket pesawat yang bergulir di Kemenko akan lebih sempurna dan paten jika ada kemauan dari masing-masing kementerian.

"Persoalan tarif ini kan dilihat dari biaya operasional penerbangan, Dan biaya operasional itu memperhitungkan nilai kurs, harga avtur serta biaya perawatan pesawat. Ketiga komponen tersebut sangat menentukan di tarif, dan ketiganya butuh komitmen di masing-masing kementerian. Misanya harga avtur ada di Pertamina, BUMN. Perawatan pesawat melalui bea masuk ada di Kemenkeu," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tuus Abadi, mengatakan, upaya pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat LCC pada jam-jam tertentu dan hari tertentu bisa dipahami. "Tapi ada beberapa catatan, turunnya tarif tiket tersebut, hanyalah gimic marketing, sebab yang seperti ini, tanpa dimintapun, maskapai akan melakukannya," ucapnya

Tulus menambahkan, jika tarif tiket pesawat mau diturunkan permanen, maka pemerintah harus mengahpuskan PPN tiket sebesar 10%, dan PPN avtur 10%. "Di banyak negara, tidak ada PPN tiket dan avtur. Jadi pemerintah harus bersikap fair," pungkasnya.

Pengelola bandara melalui PT Angkasa Pura I, menyatakan, belum menerapkan tarif diskon untuk biaya kebandarudaraan. Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan mengatakan, formulasi untuk kebandarudaraan belum dibahas ditail dengan Kemenko Bidang perekonomian. "Jadi kami juga masih menunggu. Dan pada prinsipnya kami siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat," pungkas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7417 seconds (0.1#10.140)