Kawasan Industri Teluk Bintuni Ditargetkan Serap Investasi USD800 Juta
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mengakselerasi pengembangan kawasan industri di luar Jawa, salah satunya di Kawasan Industri Teluk Bintuni, Papua Barat. Langkah strategis ini untuk mendorong pemerataan pembangunan dan ekonomi dalam upaya mewujudkan Indonesia sentris.
"Kawasan Industri Teluk Bintuni memiliki potensi sumber daya alam untuk mendukung industri petrokimia. Terlebih lagi pengembangan industri methanol dan turunannya, kemudian amoniak dan turunannya, merupakan salah satu industri strategis," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Sabtu (13/7/2019).
Doddy menuturkan, Kawasan Industri Teluk Bintuni merupakan salah satu dari Kawasan Industri Prioritas yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, serta masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Karena itu, menjadi perhatian kita semua, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni," ujarnya.
Menurut Doddy, pengembangan kawasan industri petrokimia di Kabupaten Teluk Bintuni diharapkan dapat menarik investasi Rp1,76 trilliun untuk pembangunan kawasan industri, kemudian sekitar USD800 juta dari pembangunan pabrik methanol dengan kapasitas sebesar 800 Kilo Ton Per Anum (KTPA) selama 20 tahun, dengan memanfaatkan lahan seluas 20 hektar.
"Mengingat pengembangan Kawasan Industri Teluk Bintuni telah berlangsung selama lima tahun, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Kawasan Industri Teluk Bintuni melangkah pada tahapan pembangunan kawasannya," terangnya.
Doddy mengungkapkan, sebuah kawasan industri memiliki peran strategis untuk meningkatkan efisiensi, serta kemudahan penyediaan infrastruktur. Pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni sendiri diharapkan memberikan multiplier effect dengan masuknya banyak investasi serta peningkatan lapangan pekerjaan, khususnya angkatan kerja di kabupaten maupun provinsi setempat. Kawasan ini ditargetkan menyerap 3.500 tenaga kerja.
"Dengan adanya Kawasan Industri Teluk Bintuni, diharapkan pendapatan masyarakat akan meningkat dan akan berdampak pada peningkatan ekonomi wilayahnya. Tentunya akan meningkatkan produktivitas bagi perusahaan yang berlokasi di dalam kawasan industri sehingga mampu menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi," ungkapnya.
Doddy menyampaikan, Kemenperin telah menyusun master plan atau rencana induk pengembangan industri di Kawasan Indutri Teluk Bintuni, termasuk standar terhadap pengendalian dampak lingkungan. Sehingga peningkatan jumlah industri tidak akan langsung mengurangi kualitas lingkungan di sekitarnya.
"Semua peran strategis tersebut mengerucut pada tujuan akhir yaitu mewujudkan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Direktur Perwilayahan Industri Ditjen KPAII Kemenperin, Ignatius Warsito, menambahkan, dalam master plan Kawasan Industri Teluk Bintuni yang telah disusun, dibutuhkan lahan untuk kegiatan operasi seluas 200 hektar. Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan segera mengupayakan pembebasan lahan untuk mengawali pengembangan industri ini.
"Setidaknya 50 hektar dulu, sehingga pengembangan tahap pertama bisa kita mulai secepatnya. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memiliki komitmen cukup kuat. Sehingga dalam waktu dekat, 50 hektar lahan yang dibutuhkan pada tahap pertama bisa segera dibebaskan," imbuhnya.
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, mengatakan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan perencanaan yang panjang dalam rangka menyiapkan diri untuk ikut berkontribusi dalam program percepatan Kawasan Industri Teluk Bintuni.
"Pemerintah daerah dan pusat sudah menandatangani kesepakatan pengalokasian 50 hektar lahan pertama yang dibutuhkan, dari 200 lebih hektar yang akan menjadi zona inti kawasan industri. Setelah ini masih ada pertemuan dengan masyarakat adat di sekitar kawasan yang harus dibicarakan dengan baik," terangnya.
"Kawasan Industri Teluk Bintuni memiliki potensi sumber daya alam untuk mendukung industri petrokimia. Terlebih lagi pengembangan industri methanol dan turunannya, kemudian amoniak dan turunannya, merupakan salah satu industri strategis," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Sabtu (13/7/2019).
Doddy menuturkan, Kawasan Industri Teluk Bintuni merupakan salah satu dari Kawasan Industri Prioritas yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, serta masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Karena itu, menjadi perhatian kita semua, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni," ujarnya.
Menurut Doddy, pengembangan kawasan industri petrokimia di Kabupaten Teluk Bintuni diharapkan dapat menarik investasi Rp1,76 trilliun untuk pembangunan kawasan industri, kemudian sekitar USD800 juta dari pembangunan pabrik methanol dengan kapasitas sebesar 800 Kilo Ton Per Anum (KTPA) selama 20 tahun, dengan memanfaatkan lahan seluas 20 hektar.
"Mengingat pengembangan Kawasan Industri Teluk Bintuni telah berlangsung selama lima tahun, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Kawasan Industri Teluk Bintuni melangkah pada tahapan pembangunan kawasannya," terangnya.
Doddy mengungkapkan, sebuah kawasan industri memiliki peran strategis untuk meningkatkan efisiensi, serta kemudahan penyediaan infrastruktur. Pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni sendiri diharapkan memberikan multiplier effect dengan masuknya banyak investasi serta peningkatan lapangan pekerjaan, khususnya angkatan kerja di kabupaten maupun provinsi setempat. Kawasan ini ditargetkan menyerap 3.500 tenaga kerja.
"Dengan adanya Kawasan Industri Teluk Bintuni, diharapkan pendapatan masyarakat akan meningkat dan akan berdampak pada peningkatan ekonomi wilayahnya. Tentunya akan meningkatkan produktivitas bagi perusahaan yang berlokasi di dalam kawasan industri sehingga mampu menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi," ungkapnya.
Doddy menyampaikan, Kemenperin telah menyusun master plan atau rencana induk pengembangan industri di Kawasan Indutri Teluk Bintuni, termasuk standar terhadap pengendalian dampak lingkungan. Sehingga peningkatan jumlah industri tidak akan langsung mengurangi kualitas lingkungan di sekitarnya.
"Semua peran strategis tersebut mengerucut pada tujuan akhir yaitu mewujudkan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Direktur Perwilayahan Industri Ditjen KPAII Kemenperin, Ignatius Warsito, menambahkan, dalam master plan Kawasan Industri Teluk Bintuni yang telah disusun, dibutuhkan lahan untuk kegiatan operasi seluas 200 hektar. Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan segera mengupayakan pembebasan lahan untuk mengawali pengembangan industri ini.
"Setidaknya 50 hektar dulu, sehingga pengembangan tahap pertama bisa kita mulai secepatnya. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memiliki komitmen cukup kuat. Sehingga dalam waktu dekat, 50 hektar lahan yang dibutuhkan pada tahap pertama bisa segera dibebaskan," imbuhnya.
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, mengatakan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan perencanaan yang panjang dalam rangka menyiapkan diri untuk ikut berkontribusi dalam program percepatan Kawasan Industri Teluk Bintuni.
"Pemerintah daerah dan pusat sudah menandatangani kesepakatan pengalokasian 50 hektar lahan pertama yang dibutuhkan, dari 200 lebih hektar yang akan menjadi zona inti kawasan industri. Setelah ini masih ada pertemuan dengan masyarakat adat di sekitar kawasan yang harus dibicarakan dengan baik," terangnya.
(ven)