Operasi Gempur Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Barang Lain

Selasa, 16 Juli 2019 - 13:40 WIB
Operasi Gempur Bea Cukai...
Operasi Gempur Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Barang Lain
A A A
JAKARTA - Bea Cukai kembali musnahkan barang hasil penindakan berupa 4,3 juta batang rokok ilegal, 2.296 barang larangan dan pembatasan yang terdiri dari telepon genggam bekas, kosmetik, obat-obatan, sex toys, dan produk tekstil tanpa izin, serta puluhan barang lain yang semuanya terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Jutaan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Teluk Bayur. Kamis (11/7/2019) lalu, Bea Cukai Sumbawa memusnahkan 120.980 batang rokok ilegal dan 23,86 Kg tembakau iris dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp126,8 juta dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp42,5 juta.

“Kemungkinan masih beredar pasti ada, tapi kita juga akan terus berusaha.” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko. Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini menurutnya merupakan upaya Bea Cukai Sumbawa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.

Di tempat berbeda, Bea Cukai Teluk Bayur juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa 4.198.542 rokok ilegal, 34 botol liquid vape ilegal, 27 botol minuman keras ilegal, dan 2.296 barang larangan dan pembatasan yang terdiri dari handphone bekas, sex toys, kosmetik, obat-obatan, produk tekstil, mainan, dan sepatu yang semuanya tidak memiliki izin.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,02 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Penindakan akan terus kami lakukan guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang tidak hanya membahayakan masyarakat namun juga dapat mengancam pasar domestik,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.

Pemusnahan atas barang hasil penindakan Bea Cukai sejalan dengan salah satu fungsinya yaitu community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Hal ini juga sejalan dengan momentum “Operasi Gempur Tahun 2019” di mana Bea Cukai menargetkan turunnya peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 7 persen menjadi 3 persen.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
7 jam yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
8 jam yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
8 jam yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
8 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
9 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved