Komisi VI Nilai Pelindo II Tak Pahami Masalah Aksi Mogok di PT JAI

Rabu, 17 Juli 2019 - 00:08 WIB
Komisi VI Nilai Pelindo II Tak Pahami Masalah Aksi Mogok di PT JAI
Komisi VI Nilai Pelindo II Tak Pahami Masalah Aksi Mogok di PT JAI
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II terkait dengan aksi stop operasi ABK kapal pandu PT Jasa Armada Indonesia Tbk (JAI) yang merupakan anak perusahaan BUMN tersebut beberapa waktu lalu.

Dari rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi VI Inas N Zubir menilai anggota dewan lebih paham soal bisnis dan persoalan terkait ABK PT JAI ketimbang direksi Pelindo II yang hadir dalam RDP tersebut.

"Dirut Pelindo II Elvyn G Masassya terkesan tidak paham tentang bisnis anak perusahaannya, yakni PT JAI, karena merasa hanya sekadar pemegang saham saja, dimana kebijakan dirut PT JAI tidak menjadi persoalan Pelindo II sebagai pemegang sahamnnya," ungkap Inas melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Terkait dengan persoalan outsorcing ABK di lingkungan PT JAI yang jadi penyebab mogoknya ABK Kapal Pandu JAI minggu lalu, kata Inas, Elvyn mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan perusahaan itu tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Pernyataan ini menurutnya sangat mengagetkan para anggota Komisi VI karena menurutnya PT JAI bukanlah perusahan crewing atau usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, melainkan perusahaan pelayaran yang justru menjadi pengguna awak kapal. Karenanya, tegas dia, PT JAI tidak memerlukan SIUPPAK.

"Sementara karena tidak memiliki SIUPPAK inilah menurut Elvyn yang jadi pertimbangan PT JAI untuk meng-outsourcing-kan ABK-nya ke pihak ketiga." kata Inas.

Yang lebih memprihatinkan lagi, imbuh dia, pada RDP tersebut Elvyn mengatakan akan berkonsultasi dahulu dengan bagian hukumnya sebelum menjawab apakah status PT JAI sebagai perusahaan pelayaran atau perusahaan crewing. "Komisi VI akhirnya mempersilahkan Alvin berkonsultasi lalu menjawab seluruhnya secara komprehensif tertulis," cetusnya.

Untuk diketahui, PT JAI adalah perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal-kapal tunda milik Pelindo II untuk kegiatan pemanduan kapal kapal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8152 seconds (0.1#10.140)