Cegah Korupsi, Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK

Kamis, 18 Juli 2019 - 10:49 WIB
Cegah Korupsi, Waskita...
Cegah Korupsi, Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK
A A A
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mendukung penuh imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar BUMN maupun swasta berkomitmen mencegah terjadinya penyimpangan. Karena itu, perusahaan pelat merah berkode emiten WSKT ini selalu taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dengan tepat waktu.

Demikian disampaikan Director of Human Capital Management and System Development PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Hadjar Seti Adji yang merupakan bagian dari jajaran BoD baru (sejak April 2018), kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Bahkan, kata Hadjar, Waskita Karya menjadi salah satu perusahaan BUMN yang paling taat dalam menyerahkan LHKPN baik dari segi jumlah peserta maupun ketepatan melaporkan melaporkannya.

"Waskita Karya sebagai salah satu perusahaan BUMN yang paling taat melaporkan LHKPN. Mulai dari level Direksi, hingga kepala proyek (BoD-3), yang keseluruhan nya berjumlah hingga 306 personil, dimana dalam penyampaian LHKPN tahun 2018 untuk seluruh personil tersebut PT Waskita Karya (Persero) Tbk juga mencapai target 100% tepat waktu. Ini jadi bukti nyata bahwa kami terus berupaya mendukung budaya anti korupsi.” ujar Hadjar.

Hal tersebut tak lepas dari pengamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 1 April lalu, KPK mengapreasiasi 215 institusi yang memiliki tingkat kepatuhan hingga 100 persen dalam penyerahan LHKPN, dimana salah satunya adalah Waskita Karya. Perusahaan pelat merah ini dinilai patuh melaporkan harta kekayaan pejabatnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan KPK, yakni 31 Maret 2019.

Perlu diketahui, instansi yang memiliki tingkat kepatuhan LHKPN sempurna tersebut terdiri dari 13 lembaga setingkat kementerian; 65 lembaga DPRD tingkat kabupaten dan kota; 90 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota; serta 47 Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Adapun Waskita Karya masuk sebagai lembaga dengan tingkat pelaporan LHKPN tertinggi, untuk kategori BUMN.

Ditegaskan Hadjar, Waskita Karya berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat, menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta selalu mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun golongan.

"Perseroan selalu memperhatikan kebijakan tentang anti korupsi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mensos Pekerjakan 15...
Mensos Pekerjakan 15 Pemulung di PT Waskita Karya
2 Mantan Dirut PT Waskita...
2 Mantan Dirut PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung
2 Mantan Direktur PT...
2 Mantan Direktur PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Anak Usaha Ketiban Utang...
Anak Usaha Ketiban Utang Rp8,9 Triliun, Dirut WK: Akan Kembali Bangkit dan Pulih
Jadi Tersangka, Direktur...
Jadi Tersangka, Direktur Operasional PT Waskita Karya Dijebloskan ke Bui
Waskita Karya Raih Kontrak...
Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp3,16 Triliun Sepanjang Kuartal I
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
20 menit yang lalu
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
34 menit yang lalu
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
1 jam yang lalu
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
1 jam yang lalu
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
1 jam yang lalu
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved