Patuhi Regulasi, Pegadaian Serahkan Bisnis Emas ke Anak Perusahaan
A
A
A
JAKARTA - Pegadaian menyerahkan bisnis jual beli emas kepada PT Galeri 24 sebagai wujud kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31 Tahun 2016 serta sebagai upaya korporasi agar perusahaan lebih fokus kepada core business.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo. mengatakan sesuai Pasal 13 POJK No. 31 Tahun 2016 bahwa lini bisnis yang boleh dilakukan oleh Usaha Pergadaian adalah pemberian pinjaman gadai, fidusia, penitipan barang berharga, dan jasa taksiran. Selain itu, Usaha Pergadaian diperbolehkan melakukan bisnis jasa berdasar sistem komisi (fee based income) dan usaha lain yang mendapat persetujuan OJK.
"Sebelumnya, Pegadaian menetapkan tiga lini bisnis utama yakni bisnis pembiayaan, bisnis emas, dan jasa lainnya. Sejak 2018, Pegadaian mendirikan perusahaan anak PT Galeri 24. Bisnis utama perusahaan anak ini melakukan jual beli emas, baik berupa logam mulia emas batangan maupun perhiasan," ujar Swasono di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Lebih lanjut Amoeng menyatakan, saat ini Pegadaian mempunyai 3 perusahaan anak yakni PT Pesonna Optima Jasa, PT Pesonna Indonesia Jaya, dan PT Galeri 24. PT Pesonna Optima Jasa bergerak dalam penyediaan barang dan jasa, PT Pesonna Indonesia Jaya bergerak di bidang pengelolaan Hotel Pesonna dan kafe The Gade Coffe & Gold, sedangkan PT Galeri 24 bergerak dalam jual beli logam mulia emas batangan maupun perhiasan.
"Jadi persediaan emas Pegadaian dicukupi oleh Galeri 24. Untuk mempermudah akses pembelian emas oleh masyarakat, Galeri 24 membuka outlet penjualan di kafe The Gade Coffe & Gold. Masyarakat dapat menikmati kopi berkualitas sekaligus melakukan investasi dalam bentuk emas," pungkasnya.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo. mengatakan sesuai Pasal 13 POJK No. 31 Tahun 2016 bahwa lini bisnis yang boleh dilakukan oleh Usaha Pergadaian adalah pemberian pinjaman gadai, fidusia, penitipan barang berharga, dan jasa taksiran. Selain itu, Usaha Pergadaian diperbolehkan melakukan bisnis jasa berdasar sistem komisi (fee based income) dan usaha lain yang mendapat persetujuan OJK.
"Sebelumnya, Pegadaian menetapkan tiga lini bisnis utama yakni bisnis pembiayaan, bisnis emas, dan jasa lainnya. Sejak 2018, Pegadaian mendirikan perusahaan anak PT Galeri 24. Bisnis utama perusahaan anak ini melakukan jual beli emas, baik berupa logam mulia emas batangan maupun perhiasan," ujar Swasono di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Lebih lanjut Amoeng menyatakan, saat ini Pegadaian mempunyai 3 perusahaan anak yakni PT Pesonna Optima Jasa, PT Pesonna Indonesia Jaya, dan PT Galeri 24. PT Pesonna Optima Jasa bergerak dalam penyediaan barang dan jasa, PT Pesonna Indonesia Jaya bergerak di bidang pengelolaan Hotel Pesonna dan kafe The Gade Coffe & Gold, sedangkan PT Galeri 24 bergerak dalam jual beli logam mulia emas batangan maupun perhiasan.
"Jadi persediaan emas Pegadaian dicukupi oleh Galeri 24. Untuk mempermudah akses pembelian emas oleh masyarakat, Galeri 24 membuka outlet penjualan di kafe The Gade Coffe & Gold. Masyarakat dapat menikmati kopi berkualitas sekaligus melakukan investasi dalam bentuk emas," pungkasnya.
(ven)