Hak Cipta Digugat, PT Pegadaian Beberkan Perjalanan Tabungan Emas
Rabu, 18 Mei 2022 - 13:47 WIB
loading...
Layanan Tabungan Emas PT Pegadaian berawal dari minat masyarakat yang tinggi terhadap emas sebagai instrumen investasi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - PT Pegadaian menanggapi gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani mengatakan, sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.
"Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah," jelas Basuki.
Baca Juga: Pimpinan Cabang PT Pegadaian Audiensi ke Bupati Sidrap, Ini yang Dibahas
Diketahui, perjalanan Tabungan Emas PT Pegadaian dimulai dari emas yang sejak dulu menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar.
Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.
Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai. Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat.
Bahkan saat ini lebih dari 95 persen barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu, Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani mengatakan, sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.
"Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah," jelas Basuki.
Baca Juga: Pimpinan Cabang PT Pegadaian Audiensi ke Bupati Sidrap, Ini yang Dibahas
Diketahui, perjalanan Tabungan Emas PT Pegadaian dimulai dari emas yang sejak dulu menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar.
Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.
Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai. Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat.
Bahkan saat ini lebih dari 95 persen barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu, Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.
Lihat Juga :