Hak Cipta Digugat, PT Pegadaian Beberkan Perjalanan Tabungan Emas

Rabu, 18 Mei 2022 - 13:47 WIB
loading...
Hak Cipta Digugat, PT...
Layanan Tabungan Emas PT Pegadaian berawal dari minat masyarakat yang tinggi terhadap emas sebagai instrumen investasi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - PT Pegadaian menanggapi gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani mengatakan, sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.

"Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah," jelas Basuki.



Diketahui, perjalanan Tabungan Emas PT Pegadaian dimulai dari emas yang sejak dulu menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar.

Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.

Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai. Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat.

Bahkan saat ini lebih dari 95 persen barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu, Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.

Pada tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar.

Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat. Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2385 seconds (0.1#10.140)