Nasabah Bank, Jangan Transaksi Pakai WiFi Gratisan!
A
A
A
JAKARTA - Pengguna layanan perbankan secara online disarankan tidak menggunakan jaringan WiFi publik karena sangat rentan disusupi peretas (hacker). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, isu pencurian data dengan medium WiFi publik sudah lama terjadi.
"Para hacker bisa masuk karena WiFi publik dipakai untuk mengirimkan data penting, di saat itu akses bagi hacker untuk masuk," ujar Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Terkait tindak kejahatan pencurian data ini, kata dia, pemerintah telah memberikan payung hukum berupa pasal 32 ayat 2 dalam UU ITE yang mengatur soal pencurian data dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Menurutnya, ancaman ini seharusnya mampu menghentikan orang menggunakan data orang lain. "Seharusnya orang jadi lebih berpikir sebelum berniat untuk membobol data orang, apalagi mencuri isi rekening," ujarnya.
Dia menilai perbankan juga telah berhati-hati mengantisipasi kasus kejahatan siber. Nasabah yang menjadi korban kejahatan siber di layanan perbankan pun menurutnya dilindungi, dimana uang nasabah bisa dikembalikan apabila terbukti menjadi korban tindak kejahatan siber.
Namun, imbuh dia, hal ini adalah wewenang regulator yang berbeda. "Ini sudah wewenang OJK dan BI sebagai regulator," ujarnya.
Demi keamanan bersama, dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan jaringan WiFi yang tidak jelas keamanannya. Beberapa bank pun menurutnya sudah mengembangkan tindak pencegahan dimana nasabah tidak bisa menggunakan mobile banking saat menggunakan WiFi publik. Menurutnya, sudah seharusnya bank mengembangkan fitur-fitur seperti itu demi keamanan pengguna. "Yang pasti, transaksi keuangan jangan dilakukan sembarangan," sarannya.
Juru bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiawan mengakui, keberadaan WiFi publik menjadi salah satu titik kerentanan dalam keamanan siber. Karena itu BSSN mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan WiFi publik.
"Hindari akses ke dalam akun yang penting seperti akun perbankan saat menggunakan WiFi Publik. Juga gunakan WiFi publik yang terpercaya, biasanya dibatasi dengan parameter Password. Hindari WiFi yang bersifat open," tegasnya.
"Para hacker bisa masuk karena WiFi publik dipakai untuk mengirimkan data penting, di saat itu akses bagi hacker untuk masuk," ujar Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Terkait tindak kejahatan pencurian data ini, kata dia, pemerintah telah memberikan payung hukum berupa pasal 32 ayat 2 dalam UU ITE yang mengatur soal pencurian data dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Menurutnya, ancaman ini seharusnya mampu menghentikan orang menggunakan data orang lain. "Seharusnya orang jadi lebih berpikir sebelum berniat untuk membobol data orang, apalagi mencuri isi rekening," ujarnya.
Dia menilai perbankan juga telah berhati-hati mengantisipasi kasus kejahatan siber. Nasabah yang menjadi korban kejahatan siber di layanan perbankan pun menurutnya dilindungi, dimana uang nasabah bisa dikembalikan apabila terbukti menjadi korban tindak kejahatan siber.
Namun, imbuh dia, hal ini adalah wewenang regulator yang berbeda. "Ini sudah wewenang OJK dan BI sebagai regulator," ujarnya.
Demi keamanan bersama, dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan jaringan WiFi yang tidak jelas keamanannya. Beberapa bank pun menurutnya sudah mengembangkan tindak pencegahan dimana nasabah tidak bisa menggunakan mobile banking saat menggunakan WiFi publik. Menurutnya, sudah seharusnya bank mengembangkan fitur-fitur seperti itu demi keamanan pengguna. "Yang pasti, transaksi keuangan jangan dilakukan sembarangan," sarannya.
Juru bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiawan mengakui, keberadaan WiFi publik menjadi salah satu titik kerentanan dalam keamanan siber. Karena itu BSSN mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan WiFi publik.
"Hindari akses ke dalam akun yang penting seperti akun perbankan saat menggunakan WiFi Publik. Juga gunakan WiFi publik yang terpercaya, biasanya dibatasi dengan parameter Password. Hindari WiFi yang bersifat open," tegasnya.
(fjo)