Penempatan Tenaga Kerja Berketerampilan Spesifik ke Jepang Bakal Dipercepat

Sabtu, 27 Juli 2019 - 18:02 WIB
Penempatan Tenaga Kerja...
Penempatan Tenaga Kerja Berketerampilan Spesifik ke Jepang Bakal Dipercepat
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendorong penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik (Specified Skilled Worker/SSW) ke Jepang dapat sesegera mungkin terealisasikan. Selain penyiapan pada sisi regulasi, saat ini pihak Indonesia tengah mengupayakan jaminan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Jepang.

Hal tersebut disampikan Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat menerima courtesy call Minister of Justice of Japan, Takeshi Yamashita di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Hari Jumat (26/7). Pertemuan kedua Menteri ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Cooperation (MoC) on a Basic Framework for Proper Operation of the System Pertaining to Foreign Human Resources with the Status of Residence of “Specified Skilled Workers” yang disepakati pada 25 Juni 2019.

“Pemerintah Indonesia menyambut baik kerja sama ini. Semoga, segala hal yang berhubungan dengan kerja sama ini, baik dari sisi regulasi maupun sarana pendukung dapat segera terealisasikan,” kata Menteri Hanif.

Menaker menjelaskan, MoC ini merupakan kesepakatan antara Indonesia-Jepang tentang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang. Kerja sama ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang.

Sebagaimana diketahui, saat ini hingga beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami shortage tenaga kerja dan ageing society. Kondisi tersebut menyebabkan Jepang kekurangan akan tenaga kerja usia produktif. Untuk itu, Jepang menerbitkan regulasi keimigrasian berupa residential status baru bagi SSW (TKA) yang akan bekerja ke Jepang.
“Kerja sama SSW ini sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bagi Indonesia sendiri, ini adalah kesempatan untuk mengisi sejumlah jabatan yang dibutuhkan di Jepang,” jelas Menaker.

Kebutuhan SSW di Jepang mencapai 345.150 tenaga kerja. Kuota tersebut diperuntukan untuk mengisi 14 sektor pekerjaan. “Kami berharap dapat mengisi sedikitnya 20 persen dari kebutuhan SSW di Jepang. Atau menempatkan sekitar 70 ribu tenaga kerja Indonesia ke Jepang,” ujar Menaker.

Selain itu, pertemuan ini merupakan tindak lanjut MoC tentang Technical Intern Training Program (TITP) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang yang ditandatangani pada 25 Juni 2019.

Lebih lanjut, Menaker berharap adanya transfer of technology kepada pekerja migran maupun pemagang Indonesia sepulangnya dari Jepang. “Sehingga, pekerja migran dan pemagang Indonesia memiliki skill yang berkembang usai bekerja di Jepang,” paparnya.

Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, menambahkan, salah satu kendala tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri adalah bahasa. Untuk itu, Pemerintah Indonesia mengharap dukungan investasi pelatihan bahasa guna menciptakan tenaga kerja yang siap kerja maupun mendukung proses pemagangan bagi pemagang Indonesia.

Selain membantu proses adaptasi pekerja migran dan pemagang, Bambang menyebut investasi bahasa akan turut meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan pemagang. “Dan terkait perlindungan mereka sudah membuat regulasi perlindungan warga negara asing yang ada di 126 paket kebijakan pelindungan,” terang Bambang.

Bambang memastikan, pihak Jepang telah menyepakati segala hal ikhwal berkaitan dengan penempatan tenaga kerja SSW dan pemagang TITP. Baik investasi pelatihan bahasa, transfer of technology, hingga perlindungan bagi pekerja migran dan pemagang. “Sehingga jaminan ini membuat warga negara asing itu nyaman untuk hidup di Jepang,” ujarnya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Balai Latihan Kerja...
Balai Latihan Kerja Surakarta Bantu Penanganan COVID-19
Hindari Resiko Penumpukan...
Hindari Resiko Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Susun Rencana Kerja
Menaker Ida Fauziyah...
Menaker Ida Fauziyah Sambut Kepulangan Sembilan ABK
Siddhakarya Bukti Perhatian...
Siddhakarya Bukti Perhatian Pemerintah kepada Produktivitas Perusahaan
Kemnaker Berdayakan...
Kemnaker Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya
Berita Terkini
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
25 menit yang lalu
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
30 menit yang lalu
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
49 menit yang lalu
Misteri Brankas Rahasia:...
Misteri Brankas Rahasia: Mengapa Banyak Negara Pilih Simpan Cadangan Emasnya di Luar Negeri?
1 jam yang lalu
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
2 jam yang lalu
Rupiah Semringah Sambut...
Rupiah Semringah Sambut Akhir Pekan, Menjauh dari Level Rp18 Ribu per Dolar AS
3 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved