Membaik, Dwelling Time Pelabuhan Makkasar Kini Hanya 2 Hari
Senin, 29 Juli 2019 - 17:28 WIB
Membaik, Dwelling Time Pelabuhan Makkasar Kini Hanya 2 Hari
A
A
A
MAKASSAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jendral Perhubungan Laut mencatat dwelling time atau waktu tunggu di Pelabuhan Makassar membaik. Kepala Otoritas Pelabuhan Makassar Rahmatullah mengatakan dweeling time di Pelabuhan Makassar kini hanya dua hari dari sebelumnya empat hari.
"Jadi kita itu dweeling time-nya itu paling cepat dibandingkan lainnya, hanya dua hari. Pelabuhan lainnya seperti Tanjung Priok saja dwelling time-nya masih lebih lama," ujar Rahmatullah di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/7/2019).
Dia mengatakan, penurunan dwelling time ini dikarenakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik atau delivery order online atau disebut DO Online sudah diterapkan. Seperti diketahui, DO online adalah surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang secara elektronik yang merupakan suatu bukti pengiriman barang impor.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long stay). Aturan itu ditujukan untuk memangkas dwelling time di empat pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; Tanjung Perak, Surabaya; Belawan, Medan dan Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
"Jadi kita itu dweeling time-nya itu paling cepat dibandingkan lainnya, hanya dua hari. Pelabuhan lainnya seperti Tanjung Priok saja dwelling time-nya masih lebih lama," ujar Rahmatullah di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/7/2019).
Dia mengatakan, penurunan dwelling time ini dikarenakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik atau delivery order online atau disebut DO Online sudah diterapkan. Seperti diketahui, DO online adalah surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang secara elektronik yang merupakan suatu bukti pengiriman barang impor.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long stay). Aturan itu ditujukan untuk memangkas dwelling time di empat pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; Tanjung Perak, Surabaya; Belawan, Medan dan Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
(fjo)
Lihat Juga :