Rugi Akibat Pemadaman Massal, PLN Siap Berikan Kompensasi

Senin, 05 Agustus 2019 - 11:31 WIB
Rugi Akibat Pemadaman...
Rugi Akibat Pemadaman Massal, PLN Siap Berikan Kompensasi
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang mengalami pemadaman listrik massal akibat terputusnya jaringan transmisi SUTT Ungaran-Pemalang 500 kilovolt (kV). Seperti disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahwa pemadaman listrik hingga rata-rata 6 jam tersebut mengakibatkan kerugian khususnya bagi masyarakat dan industri.

Aturan kompensasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang pengurangan tagihan listrik Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan ketika ada pemadaman.

“Kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturan Permen ESDM dan PLN komitmen melakukan hal tersebut, sudah ada aturannya, jelas,” ujar Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Menurut dia PLN nantinya akan melakukan verifikasi data terkait jumlah pelanggan terdampak. Melalui pendataan tersebut, PLN akan menghitung berapa besar kerugian masyarakat, bisnis dan industri akibat pemadaman massal tersebut.

“Itu ada hitungannya sekian jam, sekian kWh dan sekian hari berdasarkan waktu pemadaman. Nanti akan digratiskan misalnya 1-2 hari sebagai kompensasi dihitung berdasarkan golongan tarif listriknya,” ujar dia.

Hal senada juga sempat dikatakan oleh Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan. Pihaknya mengatakan bahwa kompensasi kepada pelanggan akan mengikuti aturan yang berlaku.

PLN akan melakukan pendataan pada tingkat mutu pelayanan (TMP) untuk mengambil keputusan apakah kompensasi akan diberikan atau tidak. “Dalam peraturannya, apabila PLN melebihi sekian waktu dalam aturannya maka pelanggan nonsubsidi sebesar 35% biaya beban dikembalikan formulanya,” tandas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0578 seconds (0.1#10.140)