Pelanggan Terdampak Pemadaman Listrik PLN Capai 21,3 Juta Pelanggan
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) menyatakan pelanggan terdampak pemadaman listrik akibat dari lepasnya jalur transmisi SUTET 500 kilovolt (kV) Ungaran-Pemalang jumlahnya mencapai 21,3 juta pelanggan. Hal itu mencakup DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan sebagian wilayah di Jawa Tengah.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan, bahwa seluruh pelanggan terdampak akan diberikan kompensasi. Pemberian kompensasi tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh perseroan setelah melakukan verifikasi seluruh data pelanggan terdampak. “Kompensasi PLN langsung otomatis. Pelanggan yang terdampak jumlahnya hampir 21,3 juta,” kata dia di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Menurut dia pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak akan dilakukam sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang pengurangan tagihan listrik Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan ketika ada pemadaman. PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik.
Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya. Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).
Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” ungkap Plt. Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan, bahwa seluruh pelanggan terdampak akan diberikan kompensasi. Pemberian kompensasi tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh perseroan setelah melakukan verifikasi seluruh data pelanggan terdampak. “Kompensasi PLN langsung otomatis. Pelanggan yang terdampak jumlahnya hampir 21,3 juta,” kata dia di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Menurut dia pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak akan dilakukam sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang pengurangan tagihan listrik Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan ketika ada pemadaman. PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik.
Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya. Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).
Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” ungkap Plt. Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani.
(akr)