Kemendag Pastikan Indonesia-Chile CEPA Resmi Berlaku 10 Agustus 2019

Senin, 05 Agustus 2019 - 18:36 WIB
Kemendag Pastikan Indonesia-Chile CEPA Resmi Berlaku 10 Agustus 2019
Kemendag Pastikan Indonesia-Chile CEPA Resmi Berlaku 10 Agustus 2019
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Chile (IC-CEPA) akan mulai berlaku efektif pada 10 Agustus 2019. Diprediksi setelah lima tahun pasca IC-CEPA, total perdagangan Indonesia-Chile meningkat 32% dari USD278,5 juta (2017) menjadi USD369,2 juta.

"Selain itu, ekspor Indonesia diproyeksikan akan meningkat sebesar 65% atau senilai USD104 juta. Chile merupakan negara yang potensial bagi peningkatan dan diversifikasi perdagangan Indonesia," ujar Direktur Perundingan Bilateral Kemendag Ni Made Ayu Marthinidi Jakarta, Senin (5/8/2019).

Komitmen Indonesia dan Chile dalam IC-CEPA yaitu Chile akan menghapus tarif bea masuk terhadap 89,6% atau sebanyak 7.669 pos tarif produk dari 8.559 pos tarif yang ada. Sebanyak 6.704 diantaranya akan langsung mendapatkan tarif bea masuk 0% pada tanggal 10 Agustus 2019, sementara 965 pos tarif akan dihapus secara bertahap hingga 6 tahun ke depan. Sementara, Indonesia akan menghapus tarif terhadap 9.308 pos tarif produk Chile.

Produk Indonesia yang mendapat tarif 0% di pasar Chile yaitu produk pertanian, seperti rempah-rempah, sarang burung walet, kopra, sayur, dan buah tropis; produk perikanan seperti belut, lele, tiram, gurita, dan mentimun laut; produk manufaktur seperti bola, automotif, produk kertas, furnitur, produk makanan minuman, baterai dan tas kulit.

Sementara produk Chile yang mendapat 0% tarif di pasar Indonesia yaitu produk pertanian dan perikanan seperti aprikot, anggur, sotong, dan kerang; produk pertambangan seperti tembaga, minyak bumi, dan gas batu bara; serta produk industri seperti kayu gergaji, bahan kimia, dan kendaraan bermotor.

Adapun produk ekspor utama dan potensial Indonesia ke Chile yang memperoleh tarif preferensi yaitu alas kaki, kendaraan dan komponennya; mesin dan peralatannya; pakaian rajutan dan aksesorinya, elektronik dan komponennya, pakaian bukan rajutan, sabun bahan pencuci, minyak biji-bijian, bahan tekstil, kertas; kopi, teh, rempah, aluminium, bunga buatan, ikan dan makanan laut, dan aneka kimia.

"Pemerintah Indonesia telah memetakan produk-produk yang belum diekspor ke Chile, namun potensial memberikan peningkatan nilai ekspor, seperti minyak kelapa sawit dan turunannya. Selain itu, pemerintah juga telah mengaji produk-produk yang dapat memanfaatkan Chile sebagai hub untuk diekspor ke negara-negara di kawasan Amerika Latin," lanjut Made.

Menurut Made, jenis-jenis produk dalam perdagangan Indonesia dan Chile bersifat komplementer, yang membawa keuntungan tidak hanya bagi eksportir, tetapi juga pelaku usaha dan konsumen domestik Indonesia.

"Beberapa dampak positif yang dapat langsung dirasakan yaitu sumber bahan baku dengan tarif 0%mendukung industri hotel, restoran, dan katering dan menambah pilihan produk berkualitas," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3877 seconds (0.1#10.140)