PLN Harus Diberikan Sanksi, Tidak Cukup Hanya Minta Maaf
Senin, 05 Agustus 2019 - 20:32 WIB
PLN Harus Diberikan Sanksi, Tidak Cukup Hanya Minta Maaf
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PLN bertanggung jawab penuh terkait pemadaman listrik sebagian wilayah di Jawa.
Akibat dari kejadian tersebut, PLN juga harus diberikan sanksi berupa pembayaran ganti rugi atau kompensasi kepada pelanggan tidak cukup hanya sekedar minta maaf.
"Kita mendorong PLN segera menunjukkan tanggung jawab penuh. Tidak cukup hanya minta maaf," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/8/2019).
Menurut Rida, pemadaman listrik berkepanjangan yang terjadi di separuh wilayah di Jawa menjadi pelajaran bagi BUMN kelistrikan tersebut. Berkaca dari kajadian yang merusak citra PLN tersebut sudah sepantasnya ke depan pelayanannya dapat lebih baik lagi.
"Ke depan tidak boleh terjadi seperti ini lagi. PLN harus mampu mengantisipasi dengan cepat bila terjadi seperti kondisi sekarang ini," ujar dia. Baca: Rugikan Masyarakat, Kompensasi PLN Diperkirakan Capai Rp1 Triliun
Untuk mendorong pelayanan PLN lebih baik lagi, Kementerian ESDM gerak cepat merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Peraturan tersebut akan mengakomodir terkait kompensasi yang harus diberikan kepada pelanggan akibat pemadaman dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan PLN kepada masyarakat.
"Intinya dengan kejadian ini pelanggan sangat dirugikan. Tentu kita tidak ingin terjadi lagi," tandas dia.
Akibat dari kejadian tersebut, PLN juga harus diberikan sanksi berupa pembayaran ganti rugi atau kompensasi kepada pelanggan tidak cukup hanya sekedar minta maaf.
"Kita mendorong PLN segera menunjukkan tanggung jawab penuh. Tidak cukup hanya minta maaf," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/8/2019).
Menurut Rida, pemadaman listrik berkepanjangan yang terjadi di separuh wilayah di Jawa menjadi pelajaran bagi BUMN kelistrikan tersebut. Berkaca dari kajadian yang merusak citra PLN tersebut sudah sepantasnya ke depan pelayanannya dapat lebih baik lagi.
"Ke depan tidak boleh terjadi seperti ini lagi. PLN harus mampu mengantisipasi dengan cepat bila terjadi seperti kondisi sekarang ini," ujar dia. Baca: Rugikan Masyarakat, Kompensasi PLN Diperkirakan Capai Rp1 Triliun
Untuk mendorong pelayanan PLN lebih baik lagi, Kementerian ESDM gerak cepat merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Peraturan tersebut akan mengakomodir terkait kompensasi yang harus diberikan kepada pelanggan akibat pemadaman dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan PLN kepada masyarakat.
"Intinya dengan kejadian ini pelanggan sangat dirugikan. Tentu kita tidak ingin terjadi lagi," tandas dia.
(ven)
Lihat Juga :