Diminta Beri Beri Ganti Rugi di Luar Kompensasi, Ini Jawaban PLN

Kamis, 08 Agustus 2019 - 16:01 WIB
Diminta Beri Beri Ganti...
Diminta Beri Beri Ganti Rugi di Luar Kompensasi, Ini Jawaban PLN
A A A
JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta PT PLN (Persero) agar tidak hanya memberikan kompensasi saja kepada para konsumen. PLN juga diminta mengganti kerugian yang dialami konsumen akibat mati listrik total (blackout) beberapa hari lalu.

Ketua KKI David Tobing mengatakan, pihaknya menerima banyak pengaduan konsumen mengenai kerugian yang terjadi akibat matinya listrik. Dia mecontohkan aduan soal matinya ikan koi peliharaan yang harganya mencapai Rp9 juta per ekor.

"Kami Komunitas Konsumen Indonesia dapat laporan dari masyarakat konsumen, misal soal ikan koi yang mati. Ada dua gugatan didaftarkan tentang ikan koi yang nilainya Rp1,9 juta dan Rp9 juta," ujar David di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

David mengatakan, kerugian-kerugian ini seharusnya diperhitungkan di luar kompensasi yang telah dihitung oleh PLN. Karena itu, dirinya meminta PLN untuk membuka diri jika ada konsumen yang ingin mengajukan ganti rugi seperti ini. "Menurut kami tidak boleh dilarang untuk ajukan ganti rugi, kompensasi itu hanya sebagian kecil dari yang bisa di-cover," katanya.

Menanggapi hal itu, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, perusahaan akan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan kerugian yang dialami selama pemadaman listrik. Namun, dia mengingatkan, sistem penggantian kerugian masyarakat akibat padaman listrik akan mengikuti aturan yang sudah ada sejak 2005.

"Kerugian di luar kompensasi apakah PLN buka saluran khusus atau tidak. Jadi begini, aturan ini berlaku lama sejak 2005 tentang TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) dan ini berlaku ada berapa yang kami kejadian. Hak konsumen kami bayarkan, kami buka seluasnya, sesuai dengan Undang-undang, TMP state kami harus beri hak konsumen," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Dua Jenis Kompensasi...
Ini Dua Jenis Kompensasi dan Cara Pengajuannya ke PLN
PLN Ungkap Dugaan Sementara...
PLN Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Blackout di Bali
Listrik Jabodetabek...
Listrik Jabodetabek Padam, Menteri Erick: Sebagian Sudah Menyala
Listrik di Bali Mati...
Listrik di Bali Mati Total, PLN Masih Lakukan Recovery
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
Soal Blackout di Sumatera,...
Soal Blackout di Sumatera, Ini Arahan Menteri ESDM ke PLN
Berita Terkini
Musk Peringatkan Bahaya...
Musk Peringatkan Bahaya Utang AS, Pajak Miliarder Tak Akan Cukup Hapus Defisit
4 jam yang lalu
Bidik Calon Kreditur,...
Bidik Calon Kreditur, CLIK Propensity Score Bantu Bank Ambil Keputusan Akurat
5 jam yang lalu
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
7 jam yang lalu
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
10 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
12 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
13 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved