Ini Dua Jenis Kompensasi dan Cara Pengajuannya ke PLN

Minggu, 01 November 2020 - 20:00 WIB
loading...
Ini Dua Jenis Kompensasi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebagian wilayah Jakarta mengalami pemadaman listrik total atau blackout pada siang hari ini. Meski skalanya kecil, peristiwa blackout itu mengulang kembali yang pernah terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu. Waktu itu, keyword MATI LAMPU pun menjadi trending topic pertama di Twitter. ( Baca juga:Gara-Gara Satu Gardu Rusak, Padam Listrik Sebagian Jakarta dan Bekasi )

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan cara agar pelanggan PLN yang terdampak listrik padam bisa mengajukan kompensasi.

Sekretaris Yayasan YLKI Agus Suyatno mengatakan, ada dua jenis kompensasi yang bisa diklaim. Salah satunya mendapatkan keringanan biaya. Klaim ini tergantung pada kerugian yang diterima pelanggan, besar atau tidak.

Jika kerugiannya besar akan mendapatkan uang tunai, jika tidak hanya diringankan pembayaran bulan. Sedangkan yang kedua adalah mendapatkan tambahan kuota listrik.

"PLN harus ada hitungannya untuk satu kali pemadaman, atau berapa menit, akan diakumulasikan dan dihitung berapa persen dari tarif dasar yang akan diberikan kompensasinya. Kalau kerugiannya besar bisa mendapatkan uang tunai, tergantung kerugiannya" ujar Agus saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (1/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Rekomendasi
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
Formula E Shanghai Round...
Formula E Shanghai Round 13 Siap Digelar, Saksikan Keseruannya di VISION+
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Berita Terkini
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved