Ini Dua Jenis Kompensasi dan Cara Pengajuannya ke PLN

Minggu, 01 November 2020 - 20:00 WIB
loading...
Ini Dua Jenis Kompensasi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebagian wilayah Jakarta mengalami pemadaman listrik total atau blackout pada siang hari ini. Meski skalanya kecil, peristiwa blackout itu mengulang kembali yang pernah terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu. Waktu itu, keyword MATI LAMPU pun menjadi trending topic pertama di Twitter. ( Baca juga:Gara-Gara Satu Gardu Rusak, Padam Listrik Sebagian Jakarta dan Bekasi )

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan cara agar pelanggan PLN yang terdampak listrik padam bisa mengajukan kompensasi.

Sekretaris Yayasan YLKI Agus Suyatno mengatakan, ada dua jenis kompensasi yang bisa diklaim. Salah satunya mendapatkan keringanan biaya. Klaim ini tergantung pada kerugian yang diterima pelanggan, besar atau tidak.

Jika kerugiannya besar akan mendapatkan uang tunai, jika tidak hanya diringankan pembayaran bulan. Sedangkan yang kedua adalah mendapatkan tambahan kuota listrik.

"PLN harus ada hitungannya untuk satu kali pemadaman, atau berapa menit, akan diakumulasikan dan dihitung berapa persen dari tarif dasar yang akan diberikan kompensasinya. Kalau kerugiannya besar bisa mendapatkan uang tunai, tergantung kerugiannya" ujar Agus saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (1/11/2020).

Lalu, untuk mengetahui nilai kompensasi blackout yang diterima, dapat melalui https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi dan akan ada petunjuk untuk mengisi ID Pelanggan. ( Baca juga:Jubir Presiden dan Mendagri Turki Mengaku Positif Covid-19 )

Kemudian mengisi nomer ID Pelanggan di kolom yang disediakan, setelah itu klik tombol cari, dan secara otomatis akan muncul kWh dan nilai rupiah yang akan diterima sebagai kompensasi.

"Kalau kompensasi bisa membuka akses PLN. Jika tidak mendapatkan kompensasi, bisa mengadukan ke YLKI," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)