Mulai Besok, kenaikan Tarif Ojol Diperluas di 88 Kota
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan segera menerapkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online di 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona 1, zona 2, zona 3. Selanjutnya, tarif baru itu akan diberlakukan secara bertahap ke seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Dengan perluasan ini, pemberlakuan tarif baru ojek online diterapkan di 133 kota yang terdiri dari 45 kota existing dan 88 kota yang baru akan berlaku mulai 9 Agustus pukul 00.00 WIB nanti malam.
"Pada 1 Mei lalu kita sudah uji coba di lima Kota utama yaitu Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar. Ini mewakili ketiga zona tadi. Nah ini kenapa kita lakukan bertahap ini mungkin penting karena kita ingin melihat bagaimana kemudahan logaritma yang bisa disesuaikan masing-masing aplikator. Kedua, di tarif ini harusnya kedua-duanya (tarif dari aplikator) naik bareng, oleh sebab itu memang kita lakukan bertahap," ujar Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Ahmad Yani pada acara konferensi pers di Kementerian Perhubungan di jakarta, Kamis (8/8/2019).
Pada tanggal 1 Juli lalu kenaikan tarif sudah berlaku di 45 Kota dan Kabupaten. Itu merupakan tahap dua yang telah berlangsung. Selanjutnya untuk tahap tiga ditambahkan 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona. sistem zonasi untuk tarif ini, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
88 Kota dan Kabupaten yang mewakili zona 1 antara lain adalah Kota Sabang, Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kab. Lima Puluh Kota, Kab. Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Duri, Kab. Bengkalis, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kab. Muaro Jambi, Kota Kisaran, Kab. Asahan, Kab. Karo, Kab. Toba Samosir, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Padang Lawas Utara, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Serdang Bedagai, Kota Pematangsiantar, Kab. Simalungun, Kota Tebing Tinggi, Kota Rantau Prapat.
Kemudian Kab. Labuhan Batu, Kab. Batang, Kab. Cilacap, Kab. Kebumen, Kab. Banyumas, Kab. Brebes, Kab. Purworejo, Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kota Salatiga, Kab. Banyuwangi, Kab. Bojonegoro, Kab. Jember, Kab. Bondowoso, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kota Kediri, Kab. Nganjuk, Kota Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo, Kota Mojokerto, Kab. Mojokerto.
Lalu Kota Serang, Kab. Lebak, Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Indramayu, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Subang, Kota Sukabumi, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran, Kota Banjar, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Tegal, Kab. Tegal, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kab. Pati, dan Kab. Jepara.
Sementara itu, yang mewakili zona 3 yaitu Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Palopo, Kota Tarakan, Kota Ternate, Kota Sorong, Kab. Merauke, dan Kota Pare-Pare.
"Ini juga masih ada beberapa kota yang belum. Harapannya, untuk tahap berikutnya dapat diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten. Setelah tiga bulan baru dapat kami lakukan evaluasi. Kami juga tetap melakukan pengawasan untuk melihat bagaimana kepatuhan aplikator Grab dan Gojek terakit kenaikan tarif ini. Kita berharap, kedua aplikator dapat mempersiapkan algoritma dalam waktu yang sama," jelas Yani.
Di samping itu, Yani juga mengakui bahwa telah melakukan pengawasan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ternyata masih banyak dikeluhkan para konsumen. "Aspek keselamatan sangat penting, sehingga kalau ada driver yang masih ugal-ugalan, dapat langsung ditegur atau dilaporkan ke masing-masing aplikatornya," ujarnya.
Dengan perluasan ini, pemberlakuan tarif baru ojek online diterapkan di 133 kota yang terdiri dari 45 kota existing dan 88 kota yang baru akan berlaku mulai 9 Agustus pukul 00.00 WIB nanti malam.
"Pada 1 Mei lalu kita sudah uji coba di lima Kota utama yaitu Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar. Ini mewakili ketiga zona tadi. Nah ini kenapa kita lakukan bertahap ini mungkin penting karena kita ingin melihat bagaimana kemudahan logaritma yang bisa disesuaikan masing-masing aplikator. Kedua, di tarif ini harusnya kedua-duanya (tarif dari aplikator) naik bareng, oleh sebab itu memang kita lakukan bertahap," ujar Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Ahmad Yani pada acara konferensi pers di Kementerian Perhubungan di jakarta, Kamis (8/8/2019).
Pada tanggal 1 Juli lalu kenaikan tarif sudah berlaku di 45 Kota dan Kabupaten. Itu merupakan tahap dua yang telah berlangsung. Selanjutnya untuk tahap tiga ditambahkan 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona. sistem zonasi untuk tarif ini, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
88 Kota dan Kabupaten yang mewakili zona 1 antara lain adalah Kota Sabang, Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kab. Lima Puluh Kota, Kab. Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Duri, Kab. Bengkalis, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kab. Muaro Jambi, Kota Kisaran, Kab. Asahan, Kab. Karo, Kab. Toba Samosir, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Padang Lawas Utara, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Serdang Bedagai, Kota Pematangsiantar, Kab. Simalungun, Kota Tebing Tinggi, Kota Rantau Prapat.
Kemudian Kab. Labuhan Batu, Kab. Batang, Kab. Cilacap, Kab. Kebumen, Kab. Banyumas, Kab. Brebes, Kab. Purworejo, Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kota Salatiga, Kab. Banyuwangi, Kab. Bojonegoro, Kab. Jember, Kab. Bondowoso, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kota Kediri, Kab. Nganjuk, Kota Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo, Kota Mojokerto, Kab. Mojokerto.
Lalu Kota Serang, Kab. Lebak, Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Indramayu, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Subang, Kota Sukabumi, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran, Kota Banjar, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Tegal, Kab. Tegal, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kab. Pati, dan Kab. Jepara.
Sementara itu, yang mewakili zona 3 yaitu Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Palopo, Kota Tarakan, Kota Ternate, Kota Sorong, Kab. Merauke, dan Kota Pare-Pare.
"Ini juga masih ada beberapa kota yang belum. Harapannya, untuk tahap berikutnya dapat diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten. Setelah tiga bulan baru dapat kami lakukan evaluasi. Kami juga tetap melakukan pengawasan untuk melihat bagaimana kepatuhan aplikator Grab dan Gojek terakit kenaikan tarif ini. Kita berharap, kedua aplikator dapat mempersiapkan algoritma dalam waktu yang sama," jelas Yani.
Di samping itu, Yani juga mengakui bahwa telah melakukan pengawasan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ternyata masih banyak dikeluhkan para konsumen. "Aspek keselamatan sangat penting, sehingga kalau ada driver yang masih ugal-ugalan, dapat langsung ditegur atau dilaporkan ke masing-masing aplikatornya," ujarnya.
(fjo)