Pemerintah Fokus Hadirkan Program Energi Pro Rakyat

Selasa, 13 Agustus 2019 - 22:11 WIB
Pemerintah Fokus Hadirkan...
Pemerintah Fokus Hadirkan Program Energi Pro Rakyat
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan fokus menjalankan dan menerapkan beberapa program pro rakyat untuk mewujudkan prinsip-prinsip energi berkeadilan. Bersamaan dengan itu Kementerian ESDM pun melaksanakan enam langkah pencegahan korupsi termasuk untuk sektor energi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 maka negara berkewajiban menyediakan energi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dari Barat ke Timur yakni Sabang sampai Merauke serta dari Utara ke Selatan yakni Miangas hingga Rote.

Menurutnya pemerintah termasuk di dalamnya Kementerian ESDM telah melakukan dan terus berupaya konsisten menjalankan prinsip-prinsip energi berkeadilan dan berbagai program guna perwujudan energi berkeadilan. "Jadi kita jalankan prinsip energi berkeadilan sebagai amanah dari Undang-Undang Dasar. Ada beberapa bentuk program yang sudah pemerintah laksanakan dan terus kita jalankan," tegas Agung kepada SINDO di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Dia menuturkan, program-program tersebut di antaranya pertama, akses semua orang terhadap energi. Bentuknya seperti pelaksanaan satu harga yang sama untuk bahan bakar minyak (BBM) di Papua dan Papua Barat dengan harga BBM di Pulau Jawa.

Program ini telah berlangsung sejak Oktober 2016 hingga saat ini dan diawasi langsung oleh Kementerian ESDM. Pelaksana BBM satu harga adalah PT Pertamina (Persero) sebagian besar dan sebagian lain oleh perusahaan swasta, PT AKR Corporindo Tbk. "Sebelumnya warga di Papua bisa beli harga satu liter Rp50.000, sekarang beli di tempat yang sama (di Papua) dengan harga yang sama yang berlaku di pulau Jawa," ungkapnya.

Kedua, aspek elektriksasi. Agung membeberkan, tahun ini pemerintah menargetkan 99% pulau berpenghuni sudah terelektriksasi atau sudah mendapatkan penerangan secara menyeluruh. Guna menunjang ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM memiliki program 'lampu energi tenaga surya'. Program ini sangat diprioritaskan bagi warga masyarakat yang berada di Pulau Papua. Nantinya akan ada pemberian bantuan lampu tenaga surya hemat energi.

"Selain itu bentuk kepedulian kita Kementerian ESDM adalah ada program pemberian sambungan listrik gratis. Yang 450an (daya 450 Volt Ampere) untuk masyarakat miskin ada di PLN. Untuk kita sendiri Kementerian ESDM, para pegawainya bahu-membahu mengumpulkan uang untuk sambungan listrik dan sekarang sedang berjalan 1.200 sambungan di NTB dan 1.200 sambungan di NTT," tegas Agung.

Lanjut dia menerangkan, Kementerian ESDM juga terus mendorong seluruh stakeholder terkhusus para pegawai Kementerian ESDM untuk terus menyediakan sambungan listrik gratis bagi masyarakat. Satu sambungan harganya sekitar Rp743.500.

Agung membeberkan, aspek lain dan utama dalam menjaga dan menegakkan prinsip energi berkeadilan serta pemanfaatan dan kemanfaatan energi untuk Indonesia yang lebih baik adalah pelaksanaan reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor energi. Aspek ini sangat beririsan dan berkaitan dengan pencegahan korupsi. Untuk dua hal ini, dia menegaskan, Kementerian ESDM menggandeng dan bekerja sama dengan Mabes Porli dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mabes Polri mengawal proyek-proyek strategis terkait energi nasional. Sedangkan kerja sama dengan KPK, ujar Agung, mencakup kewajiban pengambilan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM, pembentukan dan pelaksanaan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), penataan perizinan tambang non Clean and Clear (CnC), hingga pemenuhan pembayaran royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi perusahaan tambang.

"Kami juga bersama KPK melakukan penyatuan data (berupa pengelolaan National Data Repository) untuk sektor energi dan sumber daya mineral. Tentu semua yang kita kerjasama dengan KPK untuk energi kita yang lebih baik lagi," ucapnya.

Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia (GNP-SDA) KPK Dian Patria menyatakan, ketahanan energi dan sumber daya alam merupakan salah satu bagian dalam kepentingan nasional (national interest) yang menjadi fokus bidang pencegahan korupsi.

Karenanya sejak beberapa tahun lalu KPK menggandeng sejumlah stakeholder baik kementerian, lembaga terkait, pemerintah daerah, perusahaan, hingga masyarakat madani untuk menjalankan program dan rencana aksi dalam GNP-SDA termasuk sektor energi. Apalagi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla ada komitmen membangun kedaulatan energi.

"Kalau kami memang bekerja tidak melihat penilaian orang. Namanya orang menilai, ya urusan masing-masing. Intinya bagi kita adalah bagaimana kerja kolaboratif itu bisa dimaksimalkan untuk masyarakat luas," tegas Dian, Selasa (13/8/2019).

Ketua Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) pada Koordinator Wilayah (Korwil) III KPK ini membeberkan, untuk aspek ketahanan energi dan sumber daya alam, maka KPK fokus pada perbaikan sistem, tata kelola, kepatuhan para pihak atas aturan dan kewajibannya. Ditambah pengembangan sistem data dan informasi yang terintegrasi, harmonisasi dan perbaikan peraturan, terjaminnya hak-hak masyarakat.

Hingga penyelamatan keuangan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dan royalti. Salah satu contoh kepatuhan tutur Dian, yakni penertiban ribuan izin pertambangan non Clean and Clear (non CnC) maupun sejumlah izin dan lahan yang tumpang tindih.

"Jangan sampai karena untuk kepentingan investasi, pemerintah tidak jelas kemudian masyarakat jadi korban. Intinya bagaimana negara hadir untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucapnya.

Manajer Program Transformasi Energi Institute for Essential Services Reform (IESR) Jannata Giwangkara berpandangan, kemanfaatan dan pemanfaatan energi nasional harus mempertimbangkan berbagai sarana dan prasarana dan ketersediaan hingga pengembangan dan penggunaan energi baru terbarukan.

Kemanfaatan dan pemanfaatan, tutur Jannata, harus benar-benar dirasakan masyarakat serta menunjang pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, dan industri. Selain itu pembangunan infrastruktur pendukung juga sangat penting dan diperlukan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0264 seconds (0.1#10.140)