KKP Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13,8 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 91.630 benih lobster (BL) pada Minggu (11/8). BL tersebut kemudian diamankan di Instalasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.
Pansitel Lanal Batam, Mayor Laut Irawan Prastyo mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan bermula dari ditangkapnya sebuah speedboat Sea Setar bermesin Yamaha 200 PK 2 Unit pada Kordinat N 0°54'50.7816" E 103°44'51.9684" atau perairan utara Pulau Sugi, Provinsi Kepulauan Riau.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kita temukan 15 kotak styrofoam berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke Singapura," tuturnya di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Ia menjelaskan, 15 kotak tersebut terdiri dari 1 kotak styrofoam yang berisi 1.826 BL jenis mutiara dan 14 kotak berisi 89.804 BL jenis pasir. Dengan asumsi harga BL jenis pasir Rp150.000 per ekor dan jenis mutiara Rp200.000 per ekor, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp13,83 miliar.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) KKP, Rina, menyebut selanjutnya dilakukan re-packing dan re-oksigen terhadap BL tersebut. "Kita akan lepas liarkan segera ke habitatnya," ucap Rina.
Rina kembali mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) dari wilayah Indonesia, lobster yang boleh ditangkap adalah lobster dengan panjang karapas minimal 8 cm dan berat minimal 200 gram.
"Di bawah itu artinya undersized, jika masih ditangkap pelaku pengepul maupun pemasok dapat ditindak secara hukum," lanjutnya.
Sementara itu, dua ABK speedboat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tangkas Tim F1QR Lanal Batam di lapangan. Ia berharap, pengawasan dilakukan secara rutin dan terus ditingkatkan.
"Perairan Kepri hingga daerah Batam dan pantai barat Sumatra memang seringkali dijadikan jalur penyelundupan. Sudah banyak kasus penyelundupan di wilayah tersebut berhasil kita gagalkan. Meski tak lewat pelabuhan, kadang mereka melewati jalur tikus untuk mengelabui petugas. Maka kerja sama yang baik petugas di lapangan dibutuhkan untuk menghentikan bentuk-bentuk kejahatan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perairan kita ini," ungkap Susi.
Selain melanggar Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, upaya penyelundupan BL juga telah melanggar Pasal 31 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pansitel Lanal Batam, Mayor Laut Irawan Prastyo mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan bermula dari ditangkapnya sebuah speedboat Sea Setar bermesin Yamaha 200 PK 2 Unit pada Kordinat N 0°54'50.7816" E 103°44'51.9684" atau perairan utara Pulau Sugi, Provinsi Kepulauan Riau.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kita temukan 15 kotak styrofoam berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke Singapura," tuturnya di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Ia menjelaskan, 15 kotak tersebut terdiri dari 1 kotak styrofoam yang berisi 1.826 BL jenis mutiara dan 14 kotak berisi 89.804 BL jenis pasir. Dengan asumsi harga BL jenis pasir Rp150.000 per ekor dan jenis mutiara Rp200.000 per ekor, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp13,83 miliar.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) KKP, Rina, menyebut selanjutnya dilakukan re-packing dan re-oksigen terhadap BL tersebut. "Kita akan lepas liarkan segera ke habitatnya," ucap Rina.
Rina kembali mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) dari wilayah Indonesia, lobster yang boleh ditangkap adalah lobster dengan panjang karapas minimal 8 cm dan berat minimal 200 gram.
"Di bawah itu artinya undersized, jika masih ditangkap pelaku pengepul maupun pemasok dapat ditindak secara hukum," lanjutnya.
Sementara itu, dua ABK speedboat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tangkas Tim F1QR Lanal Batam di lapangan. Ia berharap, pengawasan dilakukan secara rutin dan terus ditingkatkan.
"Perairan Kepri hingga daerah Batam dan pantai barat Sumatra memang seringkali dijadikan jalur penyelundupan. Sudah banyak kasus penyelundupan di wilayah tersebut berhasil kita gagalkan. Meski tak lewat pelabuhan, kadang mereka melewati jalur tikus untuk mengelabui petugas. Maka kerja sama yang baik petugas di lapangan dibutuhkan untuk menghentikan bentuk-bentuk kejahatan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perairan kita ini," ungkap Susi.
Selain melanggar Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, upaya penyelundupan BL juga telah melanggar Pasal 31 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(ven)