BPH Migas Pangkas Iuran Badan Usaha, Pertamina: Nggak Ngaruh!
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memangkas persentase iuran badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) dan pengangkut gas bumi melalui pipa. Penurunan persentase iuran tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagai pengganti PP No 1/2006.
"Pada PP No 48/2019 salah satu yang diatur itu penurunan tarif iuran badan usaha ke BPH Migas. Aturan ini dihitung dan berlaku awal Agustus," ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Berdasarkan aturan yang baru, iuran untuk volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (kl) per tahun turun dari 0,3% menjadi 0,25%. Lalu, untuk volume penjualan di atas 25-50 juta kl per tahun, persentase iurannya dipangkas dari 0,2% menjadi 0,175%.
Terakhir, persentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun juga merosot dari 0,1% menjadi 0,075%. Rincian penjualan produk yang harus dibayar tersebut yakni penjualan BBM jenis avgas, avtur, minyak tanah non subsidi, bensin (gasoline), gasoil kerosene, minyak diesel (diesel oil) dan minyak bakar (fuel oil).
Penurunan juga terjadi untuk besaran persentase iuran atas pengangkutan gas bumi. Iuran yang wajib dibayar didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume gas bumi yang diangkut melalui pipa dengan tarif pengangkutan gas bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase iurannya.
Persentase iuran dengan volume gas bumi yang diangkut sampai dengan 100 juta MSCF per tahun turun dari 3% menjadi 2,5%. Demikian pula untuk persentase iuran dengan volume pengangkutan gas bumi di tas 100 juta MSCF dipangkas dari 2% menjadi 1,5%.
Selain itu, pemerintah juga memperluas pengecualian pembayaran iuran. Tadinya kewajiban pembayaran iuran dikecualikan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu Solar dan minyak tanah bersubsidi.
Dalam aturan yang baru, selain JBT, pembayaran iuran juga dikecualikan untuk penjualan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Premium, gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan gas bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).
Sebagai informasi, BPH Migas mencatat realisasi penerimaan iuran tahun lalu mencapai Rp1,34 triliun atau 142% dari target. Iuran tersebut terdiri atas iuran BBM Rp1,07 triliun dan iuran gas bumi Rp279 miliar. Peneriman tersebut masuk ke dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menanggapi pemangkasan iuran itu, Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid mengatakan, hal itu tidak berpengaruhnya terhadap penjulan BBM maupun gas. Dihitung berdasarkan persentase tersebut, kata dia, penurunan yang terjadi sangat kecil sehingga tidak akan menurunkan harga jual BBM ataupun gas milik Pertamina. "Nggak ada pengaruhnya. Kontribusi ke harga itu kecil sekali. Perhitungannya itu tadi kan hanya nol koma tadi," cetusnya.
"Pada PP No 48/2019 salah satu yang diatur itu penurunan tarif iuran badan usaha ke BPH Migas. Aturan ini dihitung dan berlaku awal Agustus," ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Berdasarkan aturan yang baru, iuran untuk volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (kl) per tahun turun dari 0,3% menjadi 0,25%. Lalu, untuk volume penjualan di atas 25-50 juta kl per tahun, persentase iurannya dipangkas dari 0,2% menjadi 0,175%.
Terakhir, persentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun juga merosot dari 0,1% menjadi 0,075%. Rincian penjualan produk yang harus dibayar tersebut yakni penjualan BBM jenis avgas, avtur, minyak tanah non subsidi, bensin (gasoline), gasoil kerosene, minyak diesel (diesel oil) dan minyak bakar (fuel oil).
Penurunan juga terjadi untuk besaran persentase iuran atas pengangkutan gas bumi. Iuran yang wajib dibayar didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume gas bumi yang diangkut melalui pipa dengan tarif pengangkutan gas bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase iurannya.
Persentase iuran dengan volume gas bumi yang diangkut sampai dengan 100 juta MSCF per tahun turun dari 3% menjadi 2,5%. Demikian pula untuk persentase iuran dengan volume pengangkutan gas bumi di tas 100 juta MSCF dipangkas dari 2% menjadi 1,5%.
Selain itu, pemerintah juga memperluas pengecualian pembayaran iuran. Tadinya kewajiban pembayaran iuran dikecualikan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu Solar dan minyak tanah bersubsidi.
Dalam aturan yang baru, selain JBT, pembayaran iuran juga dikecualikan untuk penjualan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Premium, gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan gas bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).
Sebagai informasi, BPH Migas mencatat realisasi penerimaan iuran tahun lalu mencapai Rp1,34 triliun atau 142% dari target. Iuran tersebut terdiri atas iuran BBM Rp1,07 triliun dan iuran gas bumi Rp279 miliar. Peneriman tersebut masuk ke dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menanggapi pemangkasan iuran itu, Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid mengatakan, hal itu tidak berpengaruhnya terhadap penjulan BBM maupun gas. Dihitung berdasarkan persentase tersebut, kata dia, penurunan yang terjadi sangat kecil sehingga tidak akan menurunkan harga jual BBM ataupun gas milik Pertamina. "Nggak ada pengaruhnya. Kontribusi ke harga itu kecil sekali. Perhitungannya itu tadi kan hanya nol koma tadi," cetusnya.
(fjo)