Dorong Pengembangan Mobil Listrik, Produksi Ditarget 20% di 2025
A
A
A
JAKARTA - Indonesia membidik produksi mobil bertenaga listrik bakal menyentuh 20% dari total produksi pada tahun 2025. Sementara itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, produksi otomotif nasional pada tahun 2018 mencapai angka 1,2 juta unit. Adapun pemerintah menargetkan produksi dalam negeri terus meningkat hingga mencapai 2 juta unit pada tahun 2030.
“Kalau kita bicara kendaraan EV, ada mulai dari hybrid, PHEV, termasuk juga fuel cell,” sebut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto di Jakarta, Kamis (15/8/2019)
Dalam hal ini, pemerintah telah berkomitmen untuk mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri. Akselerasi itu diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Harapannya, para pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto sempat menyampaikan, dalam Perpres tersebut akan diatur juga mengenai pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Untuk kendaraan beroda empat atau lebih misalnya, TKDN minimun 35% sampai tahun 2021 dan di tahun 2030 bisa sebesar 80%. Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.
“Karena dalam skema kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut terang dia, pemerintah sedang memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Dalam skema PPnBM yang baru, akan ditambahkan parameter penghitungan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2. Ini juga untuk menyesuaikan minat pasar global, sehingga kita bisa mendorong produksi kendaraan seperti sedan,” imbuhnya,” imbuhnya.
“Kalau kita bicara kendaraan EV, ada mulai dari hybrid, PHEV, termasuk juga fuel cell,” sebut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto di Jakarta, Kamis (15/8/2019)
Dalam hal ini, pemerintah telah berkomitmen untuk mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri. Akselerasi itu diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Harapannya, para pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto sempat menyampaikan, dalam Perpres tersebut akan diatur juga mengenai pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Untuk kendaraan beroda empat atau lebih misalnya, TKDN minimun 35% sampai tahun 2021 dan di tahun 2030 bisa sebesar 80%. Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.
“Karena dalam skema kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut terang dia, pemerintah sedang memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Dalam skema PPnBM yang baru, akan ditambahkan parameter penghitungan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2. Ini juga untuk menyesuaikan minat pasar global, sehingga kita bisa mendorong produksi kendaraan seperti sedan,” imbuhnya,” imbuhnya.
(akr)