Menteri Jonan Minta Pemda Ikut Persiapkan Payung Hukum Mobil Listrik

Kamis, 22 Agustus 2019 - 16:11 WIB
Menteri Jonan Minta...
Menteri Jonan Minta Pemda Ikut Persiapkan Payung Hukum Mobil Listrik
A A A
BOGOR - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta masing-masing pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia ikut mempersiapkan percepatan penerapan kendaraan listrik. Di antaranya dengan membuat peraturan daerah, peraturan gubernur, atau peraturan walikota/bupati.

"Sebenarnya yang paling cepat menerapkan penggunaaan kendaraan listrik bentuknya apapun mau biocell, hybrid atau apapun mestinya bikin peraturan daerah, atau pergub atau perda," kata Jonan usai menghadiri acara International Conference of Resources and Environmental Economics (ICREE) 2019 di IPB International Convention Center (IICC) Bogor, Kamis (22/8/2019).

Pihaknya mengaku siap mendukung jika memang ada daerah yang sudah siap, di antaranya terkait penyediaan stasiun pengisian listrik umum (SPLU). "Soal itu (SPLU) tinggal dikirim ke kami, nanti kami minta PLN atau swasta untuk bangun," sambungnya.

Sementara, regulasi percepatan aturan dari pemerintah pusat terkait kendaraan listriknya dalam waktu dekat segera diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang rencananya akan diterbitkan pekan ini oleh Presiden Joko Widodo.

"Untuk kendaraan listrik ini Perpresnya sudah keluar, kemudian saat ini juga sedang disusun Perpres tentang mobil listrik ini via masuknya agar lebih murah terjangkau dan sebagainya. Nanti peraturan bea masuk dan PPN BM itu dasarnya emisi gas buang. Kalau emisinya rendah, pajaknya juga rendah jadi harganya semakin terjangkau," ungkapnya.

Dengan begitu, pemerintah daerah juga harus mendukung dan segera membuat aturan turunnnya terkait program kendaraan listrik tersebut. "Kalau pemerintah daerah kan gampang, misalnya begini Gubernur DKI Jakarta bilang akan perluasan ganjil-genap, tapi nanti kalau kendaraan listrik bebas (ganjil-genap), itu bagus kan?," pungkas Jonan.

Sekedar diketahui ESDM juga sempat menyampaikan tentang pelarangan penjualan kendaraan bahan bakar fosil di Indonesia yang akan dimulai 2040 mendatang. Meski beberapa negara lain, sudah ada yang merencanakan pelarangan itu mulai 2030.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ESDM, negara Jerman, Inggris, Amerika Serikat (AS) dan India akan melarang penjualan kendaraan bahan bakar fosil mulai 2030. Sedangkan Norwegia yang saat ini menjadi salah satu negara yang sangat serius beralih ke kendaraan listrik akan melarang penjualan kendaran bahan bakar fosil mulai tahun 2025.

Berbagai negara itu saat ini sudah membuat regulasi terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik. Norwegia misalnya, antara lain memberikan insentif bagi pembangunan SPLU dan menyediakan sumber listrik dan parkir gratis di 400 stasiun.

Jerman membebaskan kendaraan listrik dari pajak tahunan dan membebaskan pajak kendaraan listrik selama 5 tahun untuk lisensi di bawah tahun 2020. Inggris juga membebaskan pajak jalan tahunan untuk kendaraan listrik dan memberikan subsidi hingga USD8.000 terhadap 9 model mobil listrik. Amerika dan India juga memberikan keringanan pajak terhadap kendaraan listrik.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9378 seconds (0.1#10.140)