Mulai Tahun Depan, Ada Batas Minimal Alokasi Anggaran Pengawasan di Pemda

Minggu, 25 Agustus 2019 - 22:46 WIB
Mulai Tahun Depan, Ada Batas Minimal Alokasi Anggaran Pengawasan di Pemda
Mulai Tahun Depan, Ada Batas Minimal Alokasi Anggaran Pengawasan di Pemda
A A A
JAKARTA - Mulai tahun depan akan diberlakukan batas minimal alokasi anggaran untuk pengawasan internal atau inspektorat di pemerintah daerah (Pemda). Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.33/2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

"Mulai tahun 2020. Jadi kita sudah atur di pedoman penyusunan APBD 2020. Dimana Pemda, kita harapkan memberikan alokasi yang memadai untuk pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin saat dihubungi, Minggu (25/8/2019).

Dia mengatakan batas minimal tersebut disesuaikan dengan kapasitas anggaran daerah. Untuk pemerintah provinsi (Pemprov) dengan besaran APBD sampai dengan Rp4 triliun maka minimal 0,9% dialokasikan untuk pengawasan daerah. Lalu pemprov dengan besaran APBD di atas Rp4 triliun sampai Rp10 triliun, maka setidaknya harus mengalokasikan 0,6% untuk pengawasan.

Untuk Pemrov yang APBD-nya di atas Rp10 triliun maka minimal anggaran pengawasan sebesar 0,3%.

Sementara untuk pemerintah kabupaten/kota untuk APBD sampai dengan Rp1 triliun setidaknya dialokasikan 1% untuk pengawasan. Lalu di atas Rp1 triliun sampai dengan Rp2 triliun maka anggaran pengawasan minimal 0,75% dari total belanja.

Untuk daerah dengan APBD di atas Rp2 triliun maka sekurangkurangnya 0,5% dari total belanja untuk pengawasan.

"Jika diketahui besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya telah melebihi perhitungan tersebut di atas, pengalokasian anggaran program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan tahun anggaran 2020, Pemda tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi anggaran dimaksud," ungkapnya.

Dia mengakui memang dengan ketetapan tersebut anggaran pengawasan masih belum terlalu besar. Namun dia tetap berharap hal ini dapat memaksimalkan pengawasan di internal Pemda.

"Jangan sampai inspektorat tidak optimal karena keterbatasan anggaran. Misalnya kekurangan tenaga. Kan bisa tenaga ditambah dengan alokasi anggaran tersebut. Kan alokasinya bisa digunakan untuk gaji pegawai," tuturnya.

Syarifuddin menilai pengawasan di daerah perlu terus diperkuat. Hal ini dikarenakan semakin besar dari transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Salah satu yang besar adalah dana desa.

"Penguatan lah. Jadi seyogyanya kalau ada masalah di APBD jangan menunggu KPK atau aparat penegak hukum lain turun baru tahu. Kan harusnya inspektorat ini yang setiap hari mengawasi," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4256 seconds (0.1#10.140)