Waspadai Penipuan Penyewaan Genset Mengatasnamakan PLN

Selasa, 27 Agustus 2019 - 19:34 WIB
Waspadai Penipuan Penyewaan Genset Mengatasnamakan PLN
Waspadai Penipuan Penyewaan Genset Mengatasnamakan PLN
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BUMN kelistrikan tersebut. Imbauan itu dikeluarkan mengingat belum lama ini marak penipuan dengan modus menyewakan atau jual beli generator set (genset) oleh PLN.

Oknum pelaku penipuan bahkan membuat surat edaran yang mengatasnamakan PLN. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya M Ikhsan Asaad menegaskan, PLN khususnya PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, tidak pernah menyewakan atau melakukan transaksi jual beli genset.

Ikhsan mengatakan, pelanggan yang menerima surat penipuan tersebut bisa mengkonfirmasi kebenarannya melalui Contact Center 123 atau mendatangi kantor PLN terdekat.

"Bagi pelanggan PLN yang mendapat surat penyewaan atau jual beli genset mohon untuk diabaikan. Itu adalah modus penipuan dari oknum tertentu. Kami mohon tetap waspada dan jika ragu hubungi CC 123 atau datang kantor PLN terdekat," ujar Ikhsan dalam keterangan resminya, Selasa (27/8/2019).

Ikhsan mengungkapkan, apabila pelanggan menginginkan tingkat kehandalan dan kualitas listrik ekstra, pelanggan bisa memanfaatkan layanan Power Bank Ultra.

Selanjutnya, kata Ikhsan, terkait pemadaman terencana yang dilakukan PLN, hal itu merupakan salah satu upaya yang dilaksanakan untuk inspeksi dan pemeliharaan jaringan listrik demi menjaga kontinuitas keandalan pasokan listrik. Informasi mengenai pemadaman terencana menurutnya akan disampaikan melalui surat resmi kepada tokoh masyarakat setempat.

"Bagi masyarakat PLN di Jakarta dan sekitarnya bisa mengakses https://pelita.plnjaya.co.id atau melalui aplikasi PLN Mobile untuk mengetahui informasi pemadaman listrik terencana maupun karena gangguan," paparnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6882 seconds (0.1#10.140)