Amankan Jaringan SUTET, PLN Gelar Program Grebeg ROW
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT-JBB) melaksanakan program kegiatan Grebeg ROW (Right of Way) demi mengamankan pasokan listrik untuk pelanggan.
Grebeg ROW merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengamankan ruang bebas minimum vertikal dari konduktor Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang ada di wilayah kerja Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat.
Kegiatan yang dilakukan berupa pemangkasan dan penebangan beberapa pohon yang sudah melewati jarak batas aman, di sepanjang jaringan SUTET 500 kV Tasikmalaya-Depok.
General Manager PLN UIT JBB, Warsono menjelaskan, program Grebeg ROW telah berlangsung sejak minggu kedua bulan Agustus 2019 dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Warsono meminta agar tiap wilayah kerja PLN UIT JBB memberikan laporan pemangkasan pohon di sekitar SUTT dan SUTET tiap minggunya, demi memastikan keamanan pasokan listrik bagi masyarakat. Dia juga berharap agar warga masyarakat turut membantu PLN memangkas pohon di wilayah masing-masing demi kepentingan bersama.
"Kesadaran masyarakat untuk membantu memangkas pohon hingga tuntas merupakan bentuk dukungan terhadap PLN, agar terhindar dari gangguan yang menyebabkan listrik padam. Peduli kita untuk kebaikan kita semua," katanya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.
Dalam Permen itu dijelaskan, Right Of Way (ROW) atau ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS.
Oleh sebab itu, maka dilakukan pemangkasan pohon yang berada di dekat jaringan listrik milik PLN. Tujuan utama dari pemangkasan pohon adalah untuk menjaga keamanan pasokan listrik, karena di jaringan listrik tersebut terdapat penyebab terjadinya padam, yang salah satunya disebabkan oleh sentuhan tanaman dan layangan yang tersangkut.
"Posisi aman jarak Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dengan pepohonan atau bangunan di bawahnya adalah kurang lebih 3 meter," katanya.
Grebeg ROW merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengamankan ruang bebas minimum vertikal dari konduktor Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang ada di wilayah kerja Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat.
Kegiatan yang dilakukan berupa pemangkasan dan penebangan beberapa pohon yang sudah melewati jarak batas aman, di sepanjang jaringan SUTET 500 kV Tasikmalaya-Depok.
General Manager PLN UIT JBB, Warsono menjelaskan, program Grebeg ROW telah berlangsung sejak minggu kedua bulan Agustus 2019 dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Warsono meminta agar tiap wilayah kerja PLN UIT JBB memberikan laporan pemangkasan pohon di sekitar SUTT dan SUTET tiap minggunya, demi memastikan keamanan pasokan listrik bagi masyarakat. Dia juga berharap agar warga masyarakat turut membantu PLN memangkas pohon di wilayah masing-masing demi kepentingan bersama.
"Kesadaran masyarakat untuk membantu memangkas pohon hingga tuntas merupakan bentuk dukungan terhadap PLN, agar terhindar dari gangguan yang menyebabkan listrik padam. Peduli kita untuk kebaikan kita semua," katanya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.
Dalam Permen itu dijelaskan, Right Of Way (ROW) atau ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS.
Oleh sebab itu, maka dilakukan pemangkasan pohon yang berada di dekat jaringan listrik milik PLN. Tujuan utama dari pemangkasan pohon adalah untuk menjaga keamanan pasokan listrik, karena di jaringan listrik tersebut terdapat penyebab terjadinya padam, yang salah satunya disebabkan oleh sentuhan tanaman dan layangan yang tersangkut.
"Posisi aman jarak Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dengan pepohonan atau bangunan di bawahnya adalah kurang lebih 3 meter," katanya.
(fjo)