Mulai 2 September, Kemenhub Terapkan Tarif Ojol Baru di Indonesia

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 06:38 WIB
Mulai 2 September, Kemenhub Terapkan Tarif Ojol Baru di Indonesia
Mulai 2 September, Kemenhub Terapkan Tarif Ojol Baru di Indonesia
A A A
JAKARTA - Terhitung mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif ojek online (ojol) yang sama untuk tiap zona di seluruh Indonesia.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani,mengatakan dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para pengemudi dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Dengan meningkatnya pendapatan pengemudi, diharapkan para pengemudi dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," katanya, Kamis (29/8/2019).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.

Zona I untuk wilayah Sumatra, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona II yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000 per kilometer.

Menurut Yani, kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat. Oleh karena itu, perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

"Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku di seluruh Indonesia. Yaitu di 224 kota dan kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota dan kabupaten," lanjutnya.

Panji Winanteya Ruky, Vice President Public Policy & Government Relations Gojek mengatakan, pihaknya senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan ojek online serta memperbaiki layanan demi kesejahteraan pengemudi dan masyarakat di seluruh Indonesia.

Senada, pihak Grab pun mendukung adanya kebijakan tarif ojol dari pemerintah. "Grab Indonesia mendukung adanya penerapan tarif baru untuk ojol di semua kota, kami sudah menyiapkan algoritma agar tarifnya sesuai dengan kebijakan. Kami juga sudah survei terhadap mitra pengemudi, sampat saat ini masih positif untuk peningkatan pendapatan mitra pengemudi dan pengguna menjadi nyaman," ujar Tirza Munusamy, Head of Strategy and Planning Public Affair Grab Indonesia.

Nantinya dengan adanya kebijakan ini, kata Tirza, Grab akan bekerja sama dengan kedua aplikator untuk mengembangkan pelayanan maupun pengadaan shelter bagi para pengemudi ojol, agar tidak selalu berhenti di pinggir jalan saat menunggu penumpang.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3752 seconds (0.1#10.140)