Hoax Megatransfer Rp800 Triliun, Begini Penjelasan Bank Mandiri
Jum'at, 30 Agustus 2019 - 13:35 WIB
Hoax Megatransfer Rp800 Triliun, Begini Penjelasan Bank Mandiri
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) akhirnya menggelar konferensi secara resmi terkait beredarnya informasi sesat (hoax) mengenai transfer dana 50 miliar euro atau setara dengan Rp800 triliun milik seorang warga negara asing yang tak tercatat di bank tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menjelaskan, langkah ini ditempuh pihaknya sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pemerintah memerangi hoax.
"Informasi hoax tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan apalagi dilakukan oleh warga negara asing," kata Rohan Hafas di Plaza Mandiri Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Dia mengatakan, kabar sesat soal transfer uang dalam jumlah raksasa itu dimulai ketika pada 1 April 2019, seorang warha negara Swedia Michael Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar 50 miliar euro. Kemudian, pada 2 April 2019 yang bersangkutan mengirimkan e-mail ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas serta surat ke kantor pusat Bank Mandiri di tanggal 18 April, yang keduanya menanyakan hal sama.
Selanjutnya, pada 24 April 2019, Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson bahwa tidak pernah ada transfer sebesar 50 miliar euro ke rekening Olsson. Lalu, Bank Mandiri pun mengundang Olsson pada 25 April 2019 ke kantor cabang Cempaka Mas untuk menjelaskan kembali tentang validitas transfer itu.
Namun, kata Rohan, Bank Mandiri justru menerima somasi pada tanggal 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnamakan PT Shields Security Solutions melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner dengan surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 dan no. 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019.
"Somasi tersebut juga telah ditanggapi Bank Mandiri dengan memberikan penjelasan bahwa memang transfer tersebut tidak pernah ada," ungkap dia.
Tapi tidak selesai sampai di situ, pada tanggal 28 Agustus 2019 Olsson justru dikabarkan melaporkan Bank Mandiri ke Kepolisian terkait hal yang sama. "Dan menyebarkan informasi tersebut ke media-media nasional dengan menceritakan bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di Bank Mandiri atas nama PT Shields Security Solution, menerima transfer dana sebesar 50 miliar euro atau setara dengan Rp800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London," jelas Rohan.
Untuk diketahui, Shields Security Sollution justru memiliki kredit di Bank Mandiri sebesar Rp5 miliar dan berstatus menunggak pembayaran kewajiban.
Rohan mengatakan, keterangan Olsson soal transfer uang dalam jumlah mega tersebut sebetulnya sangat mencurigakan. Dia menekankan, kalaupun memang benar ada aliran dana sebesar itu, pastinya akan diketahui oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami juga tidak pernah mendapat complain dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana dan setelah ramai pemberitaan, kami kembali meminta konfirmasi dari Barclays bahwa informasi dan cetakan yang mirip tanda bukti transfer itu tidak benar. Adapun bukti tertulis konfirmasi tersebut kami sudah tunjukkan dalam press conference," terang Rohan.
Terkait ramainya hoax, Bank Mandiri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau terprovokasi dengan berita-berita yang menyesatkan. Dia mengingatkan, tindakan penyebaran isu yang memberikan informasi menyesatkan semacam ini juga melanggar UU ITE.
Bank Mandiri, kata dia, akan berkordinasi dengan pihak imigrasi tentang status kewarganegaraan Michael Olsson. Pasalnya, Olsson yang merupakan warga negara asing, telah melakukan penghasutan publik dengan berita bohong yang berpotensi merongrong ekonomi negara dan meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menjelaskan, langkah ini ditempuh pihaknya sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pemerintah memerangi hoax.
"Informasi hoax tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan apalagi dilakukan oleh warga negara asing," kata Rohan Hafas di Plaza Mandiri Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Dia mengatakan, kabar sesat soal transfer uang dalam jumlah raksasa itu dimulai ketika pada 1 April 2019, seorang warha negara Swedia Michael Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar 50 miliar euro. Kemudian, pada 2 April 2019 yang bersangkutan mengirimkan e-mail ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas serta surat ke kantor pusat Bank Mandiri di tanggal 18 April, yang keduanya menanyakan hal sama.
Selanjutnya, pada 24 April 2019, Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson bahwa tidak pernah ada transfer sebesar 50 miliar euro ke rekening Olsson. Lalu, Bank Mandiri pun mengundang Olsson pada 25 April 2019 ke kantor cabang Cempaka Mas untuk menjelaskan kembali tentang validitas transfer itu.
Namun, kata Rohan, Bank Mandiri justru menerima somasi pada tanggal 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnamakan PT Shields Security Solutions melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner dengan surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 dan no. 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019.
"Somasi tersebut juga telah ditanggapi Bank Mandiri dengan memberikan penjelasan bahwa memang transfer tersebut tidak pernah ada," ungkap dia.
Tapi tidak selesai sampai di situ, pada tanggal 28 Agustus 2019 Olsson justru dikabarkan melaporkan Bank Mandiri ke Kepolisian terkait hal yang sama. "Dan menyebarkan informasi tersebut ke media-media nasional dengan menceritakan bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di Bank Mandiri atas nama PT Shields Security Solution, menerima transfer dana sebesar 50 miliar euro atau setara dengan Rp800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London," jelas Rohan.
Untuk diketahui, Shields Security Sollution justru memiliki kredit di Bank Mandiri sebesar Rp5 miliar dan berstatus menunggak pembayaran kewajiban.
Rohan mengatakan, keterangan Olsson soal transfer uang dalam jumlah mega tersebut sebetulnya sangat mencurigakan. Dia menekankan, kalaupun memang benar ada aliran dana sebesar itu, pastinya akan diketahui oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami juga tidak pernah mendapat complain dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana dan setelah ramai pemberitaan, kami kembali meminta konfirmasi dari Barclays bahwa informasi dan cetakan yang mirip tanda bukti transfer itu tidak benar. Adapun bukti tertulis konfirmasi tersebut kami sudah tunjukkan dalam press conference," terang Rohan.
Terkait ramainya hoax, Bank Mandiri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau terprovokasi dengan berita-berita yang menyesatkan. Dia mengingatkan, tindakan penyebaran isu yang memberikan informasi menyesatkan semacam ini juga melanggar UU ITE.
Bank Mandiri, kata dia, akan berkordinasi dengan pihak imigrasi tentang status kewarganegaraan Michael Olsson. Pasalnya, Olsson yang merupakan warga negara asing, telah melakukan penghasutan publik dengan berita bohong yang berpotensi merongrong ekonomi negara dan meresahkan masyarakat.
(fjo)
Lihat Juga :