Asosiasi Smelter Dukung Larangan Ekspor Nikel pada 2020
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia (AP3I) mendukung langkah pemerintah melarang ekspor bijih nikel mulai awal Januari 2020 mendatang. Pendiri AP3I Jonatan Handoyo bahkan menyayangkan relaksasi ekspor nikel selama ini yang menurutnya tidak memberikan nilai tambah di dalam negeri.
"Kegiatan ekspor ini sudah seharusnya ditutup. Pemerintah sudah mengambil langkah yang paling betul karena sudah terlambat lima tahun," tandasnya, di Jakarta, Senin (2/9/2019).
Menurut dia, relaksasi ekspor membuat industri smelter dirugikan. Hal itu lantaran pasokan ke pasar ekspor lebih dominan sehingga smelter kesulitan untuk mencukupi bahan baku.
Tidak hanya itu, ekspor bijih mentah (ore) memang seharusnya harus dihentikan sejak 2014 lalu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Berdasarkan UU No 4 tahun 2009 tersebut, per 12 Januari 2014 baik pemegang IUP maupun kontrak karya yang sudah berproduksi dilarang mengekspor ore. "Relaksasi sudah pasti menyulitkan bahan baku dan sayang kalau hanya dijual hanya dalam bentuk tanah," tandas dia.
Sebagai informasi, secara resmi pemerintah melarang ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020, lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yakni pada 2022. Hal itu seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
"Kegiatan ekspor ini sudah seharusnya ditutup. Pemerintah sudah mengambil langkah yang paling betul karena sudah terlambat lima tahun," tandasnya, di Jakarta, Senin (2/9/2019).
Menurut dia, relaksasi ekspor membuat industri smelter dirugikan. Hal itu lantaran pasokan ke pasar ekspor lebih dominan sehingga smelter kesulitan untuk mencukupi bahan baku.
Tidak hanya itu, ekspor bijih mentah (ore) memang seharusnya harus dihentikan sejak 2014 lalu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Berdasarkan UU No 4 tahun 2009 tersebut, per 12 Januari 2014 baik pemegang IUP maupun kontrak karya yang sudah berproduksi dilarang mengekspor ore. "Relaksasi sudah pasti menyulitkan bahan baku dan sayang kalau hanya dijual hanya dalam bentuk tanah," tandas dia.
Sebagai informasi, secara resmi pemerintah melarang ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020, lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yakni pada 2022. Hal itu seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
(fjo)