RUU Baru Disiapkan, Google, Netflix, Facebook Bakal Kena Pajak

Selasa, 03 September 2019 - 19:48 WIB
RUU Baru Disiapkan,...
RUU Baru Disiapkan, Google, Netflix, Facebook Bakal Kena Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah merancang undang-undang (RUU) perpajakan baru. Salah satu yang diatur dalam RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian adalah pengenaan pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook dan lainnya.

"Dengan RUU ini, kami tetapkan bahwa mereka yang perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN (pajak pertambahan nilai)," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9/2019).

Menurutnya adanya UU ini bertujuan agar tidak terjadi lagi penghindaran pajak dari perusahan-perusahaan digital internasional. Pasalnya selama ini perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri.

"Ini tujuannya adalah supaya tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan Internasional dari kewajiban PPNnya yang bisa dipungut. Karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarif sama seperti UU PPN, 10%," paparnya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa selama ini perusahaan digital hanya akan dikenai pajak jika memiliki bentu usaha tetap (BUT) atau ada kehadiran fisik di wilayah Indonesia. Namun degan adanya RUU ini, perusahaan digital tak harus ada di Indonesia dapat dijadikan subjek pajak.

"Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka memiliki significant economic presents atau kehadirakan kegiatan ekobmi signifikan meskipun tidak ada cabang di sini. Tentu saja tujuannya, supaya ada level playing field terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi across border," paparnya

Dengan begitu perusahaan digital seperti Google, Facebook, Netflix, Amazon akan dikenai pajak meskipun tanpa kantor cabang di Indonesia. "Tidak perlu hadir namun aktivitasnya ada. Seperti Google dengan kegiatan yang hasilkan untung kayak iklannya. Termasuk Twitter, Facebook, Netflix, Amazon, mereka tidak hadir fisik namun revenue mereka dari aktivitas di Indonesia signifikan," pungkasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lima Langkah Mudah Pindahkan...
Lima Langkah Mudah Pindahkan Foto dan Video di Facebook ke Google Photo
Batas Waktu Daftar PSE...
Batas Waktu Daftar PSE Akan Berakhir, Nasib Google dan Instagram di Ujung Tanduk
Gara-gara Cookie, Google...
Gara-gara Cookie, Google dan Facebook Kena Denda Rp3,4 Triliun di Prancis
Facebook Cabut Larangan...
Facebook Cabut Larangan Halaman Berita di Australia
Hantam Amazon-Facebook,...
Hantam Amazon-Facebook, 136 Negara Sepakat Pajak Minimum Korporasi 15%
Microsoft Restui Google...
Microsoft Restui Google Bayar Konten Berita
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
2 jam yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
2 jam yang lalu
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
4 jam yang lalu
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
4 jam yang lalu
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
4 jam yang lalu
Infografis
4 Fitur Baru Google...
4 Fitur Baru Google Maps untuk Mempermudah Perjalanan Anda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved