RUU Baru Disiapkan, Google, Netflix, Facebook Bakal Kena Pajak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah merancang undang-undang (RUU) perpajakan baru. Salah satu yang diatur dalam RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian adalah pengenaan pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook dan lainnya.
"Dengan RUU ini, kami tetapkan bahwa mereka yang perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN (pajak pertambahan nilai)," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9/2019).
Menurutnya adanya UU ini bertujuan agar tidak terjadi lagi penghindaran pajak dari perusahan-perusahaan digital internasional. Pasalnya selama ini perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri.
"Ini tujuannya adalah supaya tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan Internasional dari kewajiban PPNnya yang bisa dipungut. Karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarif sama seperti UU PPN, 10%," paparnya.
Sri Mulyani mengatakan bahwa selama ini perusahaan digital hanya akan dikenai pajak jika memiliki bentu usaha tetap (BUT) atau ada kehadiran fisik di wilayah Indonesia. Namun degan adanya RUU ini, perusahaan digital tak harus ada di Indonesia dapat dijadikan subjek pajak.
"Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka memiliki significant economic presents atau kehadirakan kegiatan ekobmi signifikan meskipun tidak ada cabang di sini. Tentu saja tujuannya, supaya ada level playing field terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi across border," paparnya
Dengan begitu perusahaan digital seperti Google, Facebook, Netflix, Amazon akan dikenai pajak meskipun tanpa kantor cabang di Indonesia. "Tidak perlu hadir namun aktivitasnya ada. Seperti Google dengan kegiatan yang hasilkan untung kayak iklannya. Termasuk Twitter, Facebook, Netflix, Amazon, mereka tidak hadir fisik namun revenue mereka dari aktivitas di Indonesia signifikan," pungkasnya.
"Dengan RUU ini, kami tetapkan bahwa mereka yang perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN (pajak pertambahan nilai)," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9/2019).
Menurutnya adanya UU ini bertujuan agar tidak terjadi lagi penghindaran pajak dari perusahan-perusahaan digital internasional. Pasalnya selama ini perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri.
"Ini tujuannya adalah supaya tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan Internasional dari kewajiban PPNnya yang bisa dipungut. Karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarif sama seperti UU PPN, 10%," paparnya.
Sri Mulyani mengatakan bahwa selama ini perusahaan digital hanya akan dikenai pajak jika memiliki bentu usaha tetap (BUT) atau ada kehadiran fisik di wilayah Indonesia. Namun degan adanya RUU ini, perusahaan digital tak harus ada di Indonesia dapat dijadikan subjek pajak.
"Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka memiliki significant economic presents atau kehadirakan kegiatan ekobmi signifikan meskipun tidak ada cabang di sini. Tentu saja tujuannya, supaya ada level playing field terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi across border," paparnya
Dengan begitu perusahaan digital seperti Google, Facebook, Netflix, Amazon akan dikenai pajak meskipun tanpa kantor cabang di Indonesia. "Tidak perlu hadir namun aktivitasnya ada. Seperti Google dengan kegiatan yang hasilkan untung kayak iklannya. Termasuk Twitter, Facebook, Netflix, Amazon, mereka tidak hadir fisik namun revenue mereka dari aktivitas di Indonesia signifikan," pungkasnya.
(fjo)