RUU Baru Disiapkan, Google, Netflix, Facebook Bakal Kena Pajak

Selasa, 03 September 2019 - 19:48 WIB
RUU Baru Disiapkan,...
RUU Baru Disiapkan, Google, Netflix, Facebook Bakal Kena Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah merancang undang-undang (RUU) perpajakan baru. Salah satu yang diatur dalam RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian adalah pengenaan pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook dan lainnya.

"Dengan RUU ini, kami tetapkan bahwa mereka yang perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN (pajak pertambahan nilai)," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9/2019).

Menurutnya adanya UU ini bertujuan agar tidak terjadi lagi penghindaran pajak dari perusahan-perusahaan digital internasional. Pasalnya selama ini perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri.

"Ini tujuannya adalah supaya tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan Internasional dari kewajiban PPNnya yang bisa dipungut. Karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarif sama seperti UU PPN, 10%," paparnya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa selama ini perusahaan digital hanya akan dikenai pajak jika memiliki bentu usaha tetap (BUT) atau ada kehadiran fisik di wilayah Indonesia. Namun degan adanya RUU ini, perusahaan digital tak harus ada di Indonesia dapat dijadikan subjek pajak.

"Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka memiliki significant economic presents atau kehadirakan kegiatan ekobmi signifikan meskipun tidak ada cabang di sini. Tentu saja tujuannya, supaya ada level playing field terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi across border," paparnya

Dengan begitu perusahaan digital seperti Google, Facebook, Netflix, Amazon akan dikenai pajak meskipun tanpa kantor cabang di Indonesia. "Tidak perlu hadir namun aktivitasnya ada. Seperti Google dengan kegiatan yang hasilkan untung kayak iklannya. Termasuk Twitter, Facebook, Netflix, Amazon, mereka tidak hadir fisik namun revenue mereka dari aktivitas di Indonesia signifikan," pungkasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lima Langkah Mudah Pindahkan...
Lima Langkah Mudah Pindahkan Foto dan Video di Facebook ke Google Photo
Batas Waktu Daftar PSE...
Batas Waktu Daftar PSE Akan Berakhir, Nasib Google dan Instagram di Ujung Tanduk
Gara-gara Cookie, Google...
Gara-gara Cookie, Google dan Facebook Kena Denda Rp3,4 Triliun di Prancis
Facebook Cabut Larangan...
Facebook Cabut Larangan Halaman Berita di Australia
Hantam Amazon-Facebook,...
Hantam Amazon-Facebook, 136 Negara Sepakat Pajak Minimum Korporasi 15%
Microsoft Restui Google...
Microsoft Restui Google Bayar Konten Berita
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
14 menit yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
43 menit yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
1 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
3 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
3 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Baru Suriah...
Pemerintah Baru Suriah Bakal Tuntut Iran Rp4.870 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved