Hantam Amazon-Facebook, 136 Negara Sepakat Pajak Minimum Korporasi 15%

Selasa, 12 Oktober 2021 - 11:51 WIB
loading...
Hantam Amazon-Facebook,...
Kesepakatan bersejarah terbentuk untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak dengan lebih adil. Sekitar 136 negara setuju untuk memberlakukan tarif pajak perusahaan setidaknya 15%. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sebagian besar negara di dunia telah menandatangani kesepakatan bersejarah untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak dengan lebih adil. Sekitar 136 negara setuju untuk memberlakukan tarif pajak perusahaan setidaknya 15%, serta sistem yang lebih adil untuk memajaki keuntungan di mananapun mereka peroleh.

Hal ini menjawab kekhawatiran bahwa perusahaan multinasional bisa mengalihkan keuntungan mereka agar mendapatkan pajak rendah. Negara-negara termasuk Irlandia telah menentang kesepakatan ini, tetapi sekarang telah ikut sepakat.



Menteri Keuangan Rishi Sunak mengatakan kesepakatan itu akan "meningkatkan sistem pajak global untuk zaman modern".

"Kami sekarang memiliki jalan yang jelas menuju sistem pajak yang lebih adil, di mana pemain besar global membayar bagian mereka dengan adil dimanapun mereka melakukan bisnisnya," ungkap Rishi.

Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), sebuah organisasi antar pemerintah, telah memimpin pembicaraan tentang tingkat minimum pajak selama satu dekade terakhir.

Dikatakan kesepakatan itu dapat menghasilkan tambahan USD150 miliar pajak per tahun, serta memperkuat ekonomi saat mencoba pulih dari Pandemi Covid-19. Namun ia juga mengatakan, tidak berusaha untuk "menghilangkan" persaingan pajak antar negara, tetapi ini dimaksudkan hanya untuk membatasinya.

Kebijakan pajak minimum perusahaan multinasional ini baru akan diterapkan mulai tahun 2023. Banyak negara bakal memiliki lebih banyak ruang untuk mengenakan pajak perusahaan multinasional yang beroperasi di wilayah mereka, bahkan jika mereka tidak memiliki kantor fisik di sana.

Langkah ini diperkirakan akan memukul raksasa digital seperti Amazon dan Facebook, serta bisa berdampak terhadap perusahaan dengan penjualan global di atas 20 miliar euro dan margin keuntungan di atas 10%.

Seperempat dari setiap keuntungan yang mereka hasilkan di atas ambang batas 10% akan direalokasi ke negara-negara di mana mereka mendapatkannya dan dikenakan pajak di sana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2169 seconds (0.1#10.140)