Budi Karya Buka Ruang untuk Perubahan Tarif Ojol

Rabu, 04 September 2019 - 06:42 WIB
Budi Karya Buka Ruang...
Budi Karya Buka Ruang untuk Perubahan Tarif Ojol
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menerangkan tarif baru ojek online yang ditetapkan pada 2 September kemarin, sudah berjalan lancar. Hal ini seiring tidak ada yang keberatan mengenai tarif ojek online yang baru.

"Dari sounding yang kami lakukan, tidak ada suatu keberatan yang berarti mengenai soal tarif ojek online karena kita sudah terus berdiskusi," ujar Budi Karya di Gedung DPR, Selasa (3/9/2019).

Meski demikian, Budi Karya masih membuka ruang diskusi untuk perubahan tarif ojol agar tidak ada pihak yang keberatan di kemudian hari.

Misalnya, keberatan itu datang dari pengemudi atau pun pengguna. "Kalau ada hal-hal tertentu yang memberatkan, apakah itu pengemudi maupun juga pengguna, kami bisa bicarakan," jelasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif baru bagi angkutan ojol di seluruh Indonesia sejak Senin (2/9/2019) pukul 00.00 WIB. Tarif ini berlaku berdasarkan sistem zonasi tiap kota maupun kabupaten.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 348 Tahun 2019 tentang Jasa Penghitungan Biaya Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kenaikan tarif ojek online ini naik secara bertahap di beberapa wilayah. Kini seluruh wilayah telah resmi naik menurut ketentuan zonasi tiap area.

Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300 per, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000 per kilometer. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000 per kilometer.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)