Sayembara Grab Berbuntut Gelombang Gugatan Konsumen

Rabu, 04 September 2019 - 19:46 WIB
Sayembara Grab Berbuntut...
Sayembara Grab Berbuntut Gelombang Gugatan Konsumen
A A A
JAKARTA - Sayembara Grab berbuntut hadirnya gelombang gugatan dari konsumen yang merasa dirugikan dalam program promo tersebut. Pengacara Publik yang juga Mantan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing mengaku, telah menampung dua laporan baru oleh konsumen dirugikan dalam sayembara yang diselenggarakan Grab.Pengaduan oleh dua konsumen tersebut akan menambah panjang daftar pelanggan yang merasa dirugikan oleh sayembara yang diselenggarakan oleh aplikator ojek daring asal Malaysia tersebut.
“Yang sudah mengajukan gugatan hukum satu orang. Dua orang pelanggan lainnya baru mengadukan setelah ada aduan pelanggan yang mencuat. Jadi (kami) masih menunggu untuk pengajuan gugatan,” ujar David lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Pelanggan Grab yang telah mengajukan gugatan hukum tersebut adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Zico). Zico mengaku telah menyelesaikan tantangan dalam sayembara yang dilakukan Grab tersebut, namun tak kunjung mendapat hadiah yang dijanjikan.

Melalui David Tobing selaku Pengacara Publik dan kuasa hukumnya, Zico telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.

Grab diketahui telah menyelenggarakan program "challenge" (tantangan). Dalam sayembara itu, setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka Grab akan memberikan hadiah.

Salah satu tantangan yang bernama “Jugglenaut” menjanjikan pelanggan hadiah berupa saldo OVO sebesar Rp1 juta apabila pelanggan tersebut naik Grab sebanyak 74 kali. Kemudian, tantangan serupa lainnya menjanjikan hadiah sebesar Rp100 ribu.

Akan tetapi menurut David, Grab mangkir dari janji pemberian hadiah tersebut dengan secara tiba-tiba merevisi syarat dan ketentuan. Perubahan tersebut didasari pencantuman klausula baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya."

Menurut David, tindakan Grab tersebut dengan mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada pelanggan adalah perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen).

Seret Kemenkominfo

Selain itu, kasus sayembara Grab ini juga turut menyeret instansi terkait, salah satunya yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II. David menilai Kemenkominfo dalam hal ini turut bertanggung jawab atas ulah nakal Grab tersebut karena kurangnya pengawasan untuk menegakan aturan main yang benar, termasuk regulasi terkait perlindungan konsumen.

“Jangan sampai tindakan yang semena-mena ini diabaikan. Jika tidak diawasi dengan benar, bakal banyak lagi konsumen yang dirugikan,” katanya.

Di sisi lain, David mengingatkan meski dalam gugatan melibatkan individu pelanggan, di mana mediasi terbuka, namun proses advokasi secara hukum harus dijalankan. Dalam gugatan tersebut, Grab digugat ganti rugi sekitar Rp2 miliar serta membuat permohonan maaf secara terbuka di media massa. Sementara dalam gugatan itu juga, Menteri Komunikasi dan Informatika dituntut untuk mencabut ijin terkait status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Fitur Baru GrabMart:...
Fitur Baru GrabMart: Beauty Store, Belanja Produk Kecantikan Sejam Sampai
Gojek Dicomot Grab?...
Gojek Dicomot Grab? Raksasa Asing Bicara, Apakah Nasib Ojol Lokal di Ujung Tanduk?
Cara Menggunakan Mode...
Cara Menggunakan Mode Hening di GrabCar, Bisa Tidur dan Enggak Perlu Ngobrol dengan Driver
Grab Indonesia 2025:...
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
Ribuan Korban PHK Serbu...
Ribuan Korban PHK Serbu Grab: Harapan Baru atau Perangkap Kemitraan Tanpa Masa Depan?
Akhir dari Drama Reservasi...
Akhir dari Drama Reservasi Restoran? Grab Luncurkan Senjata Baru untuk Taklukkan 2.000 Meja Makan di Jakarta & Bali
Berita Terkini
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
36 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
47 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
1 jam yang lalu
Infografis
China Dilanda Gelombang...
China Dilanda Gelombang PHK dan Gejolak Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved