Tawarkan Hak Partisipasi Blok Migas, Pertamina Pastikan Tetap Mayoritas
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dipastikan tetap memegang hak mayoritas terkait rencana penawaran hak partispasi (participating interest/PI) blok-blok migas miliknya. Rencananya perseroan akan menawarkan hak partisipasi kepada investor pada akhir tahun ini.
“Kami tetap mayoritas dan tetap sebagai operator,” ujar Direktur Hulu Pertamina Dharmawan H Samsu, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Menurut dia salah satu blok migas yang akan ditawarkan sebagian kepemilikan ialah Blok Rokan. Pasalnya sesuai aturan pemerintah, imbuhnya Pertamina wajib menggandeng mitra untuk mengelola blok tersebut.
Peraturan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1923K/10/MEM/2018 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) di Blok Rokan.
Berdasarkan aturan tersebut Pertamina harus menggandeng mitra baik dalam bentuk badan usaha maupun badan usaha tetap di sektor hulu migas melalui mekanisme business to business (b to b) sebelum alih kelola pada 8 Agustus 2021 mendatang. “Jadi berdasarkan aturan itu, kami harus mencari mitra,” tandas dia.
Sebagaimana diketahui, pencarian mitra strategis yang dilakukan Pertamina untuk mengelola sebagian blok-blok migasnya tersebut guna memperkuat investasi dalam rangka mengimplementasikam teknologi terkini. Selain itu, kerja sama investasi tersebut diharapkan dapat menggenjot produksi dan menjadi peluang perusahaan meningkatkan akuisisi migas di luar negeri.
“Kami tetap mayoritas dan tetap sebagai operator,” ujar Direktur Hulu Pertamina Dharmawan H Samsu, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Menurut dia salah satu blok migas yang akan ditawarkan sebagian kepemilikan ialah Blok Rokan. Pasalnya sesuai aturan pemerintah, imbuhnya Pertamina wajib menggandeng mitra untuk mengelola blok tersebut.
Peraturan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1923K/10/MEM/2018 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) di Blok Rokan.
Berdasarkan aturan tersebut Pertamina harus menggandeng mitra baik dalam bentuk badan usaha maupun badan usaha tetap di sektor hulu migas melalui mekanisme business to business (b to b) sebelum alih kelola pada 8 Agustus 2021 mendatang. “Jadi berdasarkan aturan itu, kami harus mencari mitra,” tandas dia.
Sebagaimana diketahui, pencarian mitra strategis yang dilakukan Pertamina untuk mengelola sebagian blok-blok migasnya tersebut guna memperkuat investasi dalam rangka mengimplementasikam teknologi terkini. Selain itu, kerja sama investasi tersebut diharapkan dapat menggenjot produksi dan menjadi peluang perusahaan meningkatkan akuisisi migas di luar negeri.
(akr)