Penyelesaian Masalah Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Bersama

Jum'at, 06 September 2019 - 21:01 WIB
Penyelesaian Masalah...
Penyelesaian Masalah Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Bersama
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharapkan adanya komitmen dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan guna menyelesaikan persoalan perlintasan Sebidang di jalur Kereta Api (KA). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono pada Focus Group Discussion yang digelar PT KAI di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

"Perlintasan sebidang ini berkontribusi terhadap kecelakaan transportasi secara umum dan angkanya masih signifikan. Kita berharap dengan adanya FGD ini akan ada solusi yang terukur, yang bisa diimplementasikan bagi kami regulator, operator maupun rekan-rekan dari pemerintah daerah. Sehingga ke depan angka kecelakaan bisa berkurang, syukur kalau bisa dihilangkan," ujar Djoko.

Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa jalur kereta api dengan jalan yang disebut sebagai perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang, kecuali bersifat sementara. Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.

Namun, Djoko mengatakan, pada praktiknya di lapangan masih banyak ditemui perlintasan sebidang yang tidak sedikit jumlahnya dan menjadi faktor kerawanan tersendiri bagi penyelenggaraan transportasi berbasis rel ini. Sehingga perlu ada penyelesaian terhadap hal tersebut.

"Cara yang paling baik memang tidak sebidang, karena ada hal yang mempengaruhi itu terutama anggaran dan adanya kesiapan yang lain maka ini yang dilakukan. Tetapi ini penting misalnya memasang palang dan menempatkan penjaga.Hal itu adalah salah satu hal yang juga di kedepankan," tuturnya.

Selain regulator, operator dan pemda, yang juga bertanggung jawab atas perlintasan sebidang ini menurutnya adalah masyarakat. Kedisiplinan masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan sebidang juga dapat menekan angka kecelakaan.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, Kemenhub telah melakukan beberapa langkah untuk menurunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, diantaranya; Penataan dan penutupan perlintasan sebidang, sosialisasi secara rutin kepada masyarakat, Bekerja sama dengan penegak hukum (Kepolisian) dan pemerintah daerah untuk ikut serta mengamankan perlintasan sebidang, dan Evaluasi penilaian terhadap perlintasan sebidang.

Hasil evaluasi tersebut dijadikan sebagai acuan penentuan kebijakan untuk program keselamatan. Selain itu, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub juga telah melaksanakan kegiatan Gerakan Nasional Selamat di perlintasan Kereta Api pada 3 Mei 2019, di 13 lokasi perlintasan sebidang pada masing-masing wilayah kerja PT KAI.

Sebagai informasi, PT KAI telah menutup sebanyak 311 perlintasan sebidang tidak resmi selama periode awal 2018-Juni 2019. Hal tersebut sebagai upaya perseroan dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas kereta api (KA).

Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro menjelaskan, selama 2019 telah terjadi 260 kali kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 76 nyawa melayang. Karena itu, KAI mendorong jajarannya dan semua pihak, termasuk pemerintah, untuk menutup perlintasan sebidang.

"Sebanyak 311 perlintasan tidak resmi telah KAI tutup dari 2018-Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat. Dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah," ungkap Edi.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya mencatat terdapat 1.223 perlintasan sebidang yang resmi atau dijaga dan 3.419 perlintasan sebidang yang liar atau tidak dijaga. Sedangkan, perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 349 perlintasan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, dengan semakin tingginya peningkatan perjalanan Kereta Api, permasalahan perlintasan sebidang ini menjadi konsentrasi utama yang harus diselesaikan oleh pemerintah.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0912 seconds (0.1#10.140)