Syarat Bepergian Diperketat, KAI Tunggu Aturan Kemenhub
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI buka suara terkait dikeluarkannya Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Di mana addendum SE Satgas tersebut mengatur mengenai pengetatan perjalanan orang sejak sebelum dan sesudah larangan mudik lebaran.
VP Public Realtion KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih belum melakukan perubahan persyaratan perjalanan orang pada moda transportasi kereta api. Sebab, pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait detail teknisnya untuk moda transportasi kereta api.
“KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail teknis penerapannya pada moda transportasi kereta api sehubungan dengan adanya Adendum SE Satgas No 13 tersebut,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).
Artinya, perseroan masih mengikuti dan mengacu SE Kemenhub nomor 27 tahun 2021 untuk persyaratan perjalanan orang. Meskipun, addendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 menetapkan jika mulai 22 April persyaratan perjalanan orang diperketat.
Sebagai gambaran, dalam addendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api harus dilakukan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021, hasil negatif pemeriksaan Genose diambil dalam kurun waktu maksimal sehari sebelum jadwal keberangkatan KA.
Sedangkan untuk hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan KA. “Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 27 Tahun 2021. Jika sudah ada akan segera kami sampaikan penerapannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan perubahan pada SE yang mengatur tentang persyaratan perjalanan orang. Karena aturan maupun surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengacu pada Satuan Tugas Covid-19. “SE kami kan merujuk pada satgas. Kalau satgas merubah ya berarti harus menyesuaikan,” ucapnya.
Lihat Juga: 1 Juta Tiket Kereta Api Nataru 2024/2025 Sudah Ludes Terjual, Segini Bangku yang Tersisa
VP Public Realtion KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih belum melakukan perubahan persyaratan perjalanan orang pada moda transportasi kereta api. Sebab, pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait detail teknisnya untuk moda transportasi kereta api.
“KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail teknis penerapannya pada moda transportasi kereta api sehubungan dengan adanya Adendum SE Satgas No 13 tersebut,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).
Artinya, perseroan masih mengikuti dan mengacu SE Kemenhub nomor 27 tahun 2021 untuk persyaratan perjalanan orang. Meskipun, addendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 menetapkan jika mulai 22 April persyaratan perjalanan orang diperketat.
Sebagai gambaran, dalam addendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api harus dilakukan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021, hasil negatif pemeriksaan Genose diambil dalam kurun waktu maksimal sehari sebelum jadwal keberangkatan KA.
Sedangkan untuk hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan KA. “Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 27 Tahun 2021. Jika sudah ada akan segera kami sampaikan penerapannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan perubahan pada SE yang mengatur tentang persyaratan perjalanan orang. Karena aturan maupun surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengacu pada Satuan Tugas Covid-19. “SE kami kan merujuk pada satgas. Kalau satgas merubah ya berarti harus menyesuaikan,” ucapnya.
Lihat Juga: 1 Juta Tiket Kereta Api Nataru 2024/2025 Sudah Ludes Terjual, Segini Bangku yang Tersisa
(ind)