Syarat Bepergian Diperketat, KAI Tunggu Aturan Kemenhub

Jum'at, 23 April 2021 - 13:12 WIB
loading...
Syarat Bepergian Diperketat,...
Penumpang kereta api. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI buka suara terkait dikeluarkannya Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Di mana addendum SE Satgas tersebut mengatur mengenai pengetatan perjalanan orang sejak sebelum dan sesudah larangan mudik lebaran.

VP Public Realtion KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih belum melakukan perubahan persyaratan perjalanan orang pada moda transportasi kereta api. Sebab, pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait detail teknisnya untuk moda transportasi kereta api.

“KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail teknis penerapannya pada moda transportasi kereta api sehubungan dengan adanya Adendum SE Satgas No 13 tersebut,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Pengamat: Timbulkan Kebingungan di Masyarakat

Artinya, perseroan masih mengikuti dan mengacu SE Kemenhub nomor 27 tahun 2021 untuk persyaratan perjalanan orang. Meskipun, addendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 menetapkan jika mulai 22 April persyaratan perjalanan orang diperketat.

Sebagai gambaran, dalam addendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api harus dilakukan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Penjualan Tiket Kereta...
Penjualan Tiket Kereta di Long Weekend Capai 685.933, Ini 10 Stasiun dengan Keberangkatan Tertinggi
Hindari Blokade AS,...
Hindari Blokade AS, Iran Alihkan Perdagangan ke Jalur Kereta Api China
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
3 Fakta Kereta Leo Express...
3 Fakta Kereta Leo Express dengan Rute Terpanjang di Eropa hingga 1.300 Km
Rekomendasi
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Stop Pakai Sarung Tangan...
Stop Pakai Sarung Tangan Plastik Saat Makan, Ini Bahayanya bagi Kesehatan!
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved