Asuransi Terumbu Karang Bisa Jadi Peluang Bisnis Baru di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Sebagai negara kepulauan dengan banyak pulau-pulau kecil, Indonesia tentunya menghadapi risiko banjir pesisir yang tinggi. The Nature Conservancy (TNC) melihat bahwa untuk ketahanan pesisir (coastal resilience), Indonesia perlu mendongkrak sistem ketahanan pesisir alami, salah satunya melalui ekosistem terumbu karang.
Pada 7 Juni 2019 lalu, Meksiko, tepatnya pemerintah negara bagian Quintana Roo, berhasil menjadi negara pertama di dunia yang mengeluarkan kebijakan asuransi untuk melindungi terumbu karang.
"Terumbu karang ini melindungi pesisir, apabila ekosistem terumbu karang ini rusak karena adanya bencana seperti angin topan atau badai, ada asuransi yang bisa meng-cover-nya," ujar Director Global Coastal Risk and Resilience TNC World Office Mark Way di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Ia melihat bahwa Indonesia, sebagai negara maritim, memiliki peran dalam memperjuangkan ekosistem hijau di area pesisir. "Asuransi ini meng-cover dari segi funding yang diperlukan, terlebih lagi, Indonesia sangat kaya dengan memiliki lebih dari 800 spesies terumbu karang," tambah Mark.
Mark menjelaskan bahwa dengan implementasi perlindungan dan pelestarian terumbu karang sebagai ketahanan pesisir yang efektif, Indonesia akan memiliki pengaruh besar untuk menarik negara-negara lain untuk menerapkan infrastruktur hijau pula.
"Sejauh ini, masyarakat pesisir sudah sangat aware dengan pentingnya ekosistem terumbu karang itu, karena mereka sudah sangat akrab dengan terumbu karang dalam kehidupan mereka sehari-hari, terutama bagi para nelayan," lanjutnya.
Jenis terumbu karang yang berbeda di Indonesia tentunya membutuhkan penanganan yang berbeda pula. "Sebenarnya, saat ini, asuransi untuk terumbu karang masih butuh studi lebih lanjut, karena green policy di Indonesia sejauh ini masih berfokus di sekitar sektor pertanian," ujar Director of Mangrove Ecosystem Restoration Alliance(MERA) TNC M Imran Amin.
Imran menambahkan, bahwa dari segi peraturan, pemerintah sudah terbuka dalam hal green policy, termasuk terumbu karang dan hutan bakau. Asuransi untuk pertanian itu pun sudah ada, seperti asuransi untuk bencana kekeringan, dan untuk pihak yang melakukan rehabilitasi akan mendapatkan premi yang lebih rendah. Penerapan asuransi terumbu karang ini juga akan memberikan perlindungan yang dua kali lebih efektif bagi masyarakat pesisir.
"Apabila pemerintah juga turut mengeluarkan kebijakan asuransi terumbu karang, tentunya itu akan membuka peluang bisnis baru. Selain dari segi bisnis, kita juga lebih efisien dalam segi budget untuk ketahanan pesisir dengan menggunakan sistem alami ekosistem terumbu karang," tutur Imran.
Pada 7 Juni 2019 lalu, Meksiko, tepatnya pemerintah negara bagian Quintana Roo, berhasil menjadi negara pertama di dunia yang mengeluarkan kebijakan asuransi untuk melindungi terumbu karang.
"Terumbu karang ini melindungi pesisir, apabila ekosistem terumbu karang ini rusak karena adanya bencana seperti angin topan atau badai, ada asuransi yang bisa meng-cover-nya," ujar Director Global Coastal Risk and Resilience TNC World Office Mark Way di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Ia melihat bahwa Indonesia, sebagai negara maritim, memiliki peran dalam memperjuangkan ekosistem hijau di area pesisir. "Asuransi ini meng-cover dari segi funding yang diperlukan, terlebih lagi, Indonesia sangat kaya dengan memiliki lebih dari 800 spesies terumbu karang," tambah Mark.
Mark menjelaskan bahwa dengan implementasi perlindungan dan pelestarian terumbu karang sebagai ketahanan pesisir yang efektif, Indonesia akan memiliki pengaruh besar untuk menarik negara-negara lain untuk menerapkan infrastruktur hijau pula.
"Sejauh ini, masyarakat pesisir sudah sangat aware dengan pentingnya ekosistem terumbu karang itu, karena mereka sudah sangat akrab dengan terumbu karang dalam kehidupan mereka sehari-hari, terutama bagi para nelayan," lanjutnya.
Jenis terumbu karang yang berbeda di Indonesia tentunya membutuhkan penanganan yang berbeda pula. "Sebenarnya, saat ini, asuransi untuk terumbu karang masih butuh studi lebih lanjut, karena green policy di Indonesia sejauh ini masih berfokus di sekitar sektor pertanian," ujar Director of Mangrove Ecosystem Restoration Alliance(MERA) TNC M Imran Amin.
Imran menambahkan, bahwa dari segi peraturan, pemerintah sudah terbuka dalam hal green policy, termasuk terumbu karang dan hutan bakau. Asuransi untuk pertanian itu pun sudah ada, seperti asuransi untuk bencana kekeringan, dan untuk pihak yang melakukan rehabilitasi akan mendapatkan premi yang lebih rendah. Penerapan asuransi terumbu karang ini juga akan memberikan perlindungan yang dua kali lebih efektif bagi masyarakat pesisir.
"Apabila pemerintah juga turut mengeluarkan kebijakan asuransi terumbu karang, tentunya itu akan membuka peluang bisnis baru. Selain dari segi bisnis, kita juga lebih efisien dalam segi budget untuk ketahanan pesisir dengan menggunakan sistem alami ekosistem terumbu karang," tutur Imran.
(fjo)