Denda Diperbesar Bagi Pelanggar Truk Kelebihan Muatan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan tambahan denda kepada angkutan truk yang sering melanggar jumlah berat muatan sesuai yang ditetapkan dalam aturan over dimensi dan overload (ODOL). Saat ini denda atau sanksi berupa uang dinilai masih terlalu kecil.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini denda maksimal bagi pelanggar muatan truk sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 Rp500.000. Sehingga, Budi pun mengusulkan adanya tambahan denda seiring dengan revisi UU tersebut.
"Denda maksimal UU 22 maksimal Rp500 ribu. Tapi nanti bisa di atas Rp500 ribu. Denda maksimalnya lebih dari itu," ungkapnya di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Budi, denda yang diberikan juga tak memberikan efek jera bagi pelanggar. Karena, lanjut dia, dengan denda sebesar itu (maksimal denda Rp500 ribu) para perusahaan truk akan terus melanggar jumlah muatan.
"Ancaman hukuman dan vonis terhadap Over Dimension dan Over Loading yang diberikan biasanya berkisar Rp150 ribu - Rp200 ribu. Ini bisa jadi kurang memberi efek jera," jelas dia.
Selain itu, Budi bakal bekerja sama dengan Korlantas Polri, Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga operator jalan tol untuk menindak tegas truk yang melebihi muatan.
"Minggu Depan, kami, Kakorlantas, BPJT dan PU bina marga dan dari operator jalan tol akan mengadakan komitmen bersama untuk penanggung jawab, memulai penegakan hukum tegas pada kendaraan odol," pungkas dia.
Pasca kecelakaan Tol Cipularang KM 91 yang menelan korban jiwa, disimpulkan bahwa kedua truk dari perusahaan tersebut melanggar batas maksimal dimensi hingga melebihi 70 cm serta kelebihan muatan 300%.
Berdasarkan pertemuan yang digelar antara Ditjen Hubdat, Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR serta operator jalan tol berkomitmen melakukan penindakan hukum secara tegas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini denda maksimal bagi pelanggar muatan truk sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 Rp500.000. Sehingga, Budi pun mengusulkan adanya tambahan denda seiring dengan revisi UU tersebut.
"Denda maksimal UU 22 maksimal Rp500 ribu. Tapi nanti bisa di atas Rp500 ribu. Denda maksimalnya lebih dari itu," ungkapnya di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Budi, denda yang diberikan juga tak memberikan efek jera bagi pelanggar. Karena, lanjut dia, dengan denda sebesar itu (maksimal denda Rp500 ribu) para perusahaan truk akan terus melanggar jumlah muatan.
"Ancaman hukuman dan vonis terhadap Over Dimension dan Over Loading yang diberikan biasanya berkisar Rp150 ribu - Rp200 ribu. Ini bisa jadi kurang memberi efek jera," jelas dia.
Selain itu, Budi bakal bekerja sama dengan Korlantas Polri, Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga operator jalan tol untuk menindak tegas truk yang melebihi muatan.
"Minggu Depan, kami, Kakorlantas, BPJT dan PU bina marga dan dari operator jalan tol akan mengadakan komitmen bersama untuk penanggung jawab, memulai penegakan hukum tegas pada kendaraan odol," pungkas dia.
Pasca kecelakaan Tol Cipularang KM 91 yang menelan korban jiwa, disimpulkan bahwa kedua truk dari perusahaan tersebut melanggar batas maksimal dimensi hingga melebihi 70 cm serta kelebihan muatan 300%.
Berdasarkan pertemuan yang digelar antara Ditjen Hubdat, Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR serta operator jalan tol berkomitmen melakukan penindakan hukum secara tegas.
(akr)