Jokowi Bangga Insinyur Indonesia Setara dengan Asing
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kegembiraannya saat membuka Konferensi Organisasi Insinyur se-ASEAN ke-37 (Cafeo37) di Jakarta. Jokowi yang juga seorang insinyur mengaku senang karena insinyur se-ASEAN sudah memiliki standar kompetensi yang sama.
"Saya senang telah terdapat muncul recognition agreement di antara insinyur-insinyur di ASEAN sehingga terdapat standar kompetensi yang sama di antara negara lain," ujad Jokowi di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Perjanjian tersebut, kata Jokowi, memungkinkan mobilitas para insinyur lintas negara di ASEAN lebih mudah. "Kerja sama antarinsinyur di ASEAN ini penting untuk terus ditingkatkan dan saya yakin setiap negara ASEAN punya kekuatan masing-masing," ujar Jokowi.
Jokowi berharap ASEAN Federation of Engineering Organizations (AFEO) bisa memfasilitasi anggotanya untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan serta saling bersinergi satu dengan yang lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto, berterima kasih kepada Presiden yang sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsiyuran. PP ini, kata Heru, merupakan landasan kuat untuk mengembangkan profesi keinsinyuran, salah satunya standar kompetensi. Peraturan ini juga mewajibkan setiap insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran disertifikasi.
"Inilah pintu masuk kami untuk menyusun database keinsinyuran pertama di Indonesia yang akan berisikan lebih dari 1 juta talenta-talenta terbaik bangsa, tentu nama Joko Widodo ada di dalamnya. Lengkap dengan klasifikasi dan standar kompetensinya," ujar Heru.
Untuk diketahui, PII bersama Indonesian Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) berhasil membawa Indonesia menjadi anggota Washington Accord. Artinya lulusan sarjana (S1) program studi teknik yang telah diakreditasi IABEE setara dengan lulusan prodi teknik di negara-negara anggota Washington Accord.
The Washington Accord (WA) adalah suatu konvensi atau perjanjian internasional, yang ditandatangani sejak 1989, antara lembaga/badan/institusi pelaksana akreditasi program pendidikan tinggi keinsinyuran (keteknikan) di negara-negara anggotanya. Perjanjian tersebut adalah untuk saling mengakui dan menyetarakan jenjang pendidikan tinggi dalam rangka menghasilkan insinyur profesional di bidang tertentu.
"Saya senang telah terdapat muncul recognition agreement di antara insinyur-insinyur di ASEAN sehingga terdapat standar kompetensi yang sama di antara negara lain," ujad Jokowi di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Perjanjian tersebut, kata Jokowi, memungkinkan mobilitas para insinyur lintas negara di ASEAN lebih mudah. "Kerja sama antarinsinyur di ASEAN ini penting untuk terus ditingkatkan dan saya yakin setiap negara ASEAN punya kekuatan masing-masing," ujar Jokowi.
Jokowi berharap ASEAN Federation of Engineering Organizations (AFEO) bisa memfasilitasi anggotanya untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan serta saling bersinergi satu dengan yang lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto, berterima kasih kepada Presiden yang sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsiyuran. PP ini, kata Heru, merupakan landasan kuat untuk mengembangkan profesi keinsinyuran, salah satunya standar kompetensi. Peraturan ini juga mewajibkan setiap insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran disertifikasi.
"Inilah pintu masuk kami untuk menyusun database keinsinyuran pertama di Indonesia yang akan berisikan lebih dari 1 juta talenta-talenta terbaik bangsa, tentu nama Joko Widodo ada di dalamnya. Lengkap dengan klasifikasi dan standar kompetensinya," ujar Heru.
Untuk diketahui, PII bersama Indonesian Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) berhasil membawa Indonesia menjadi anggota Washington Accord. Artinya lulusan sarjana (S1) program studi teknik yang telah diakreditasi IABEE setara dengan lulusan prodi teknik di negara-negara anggota Washington Accord.
The Washington Accord (WA) adalah suatu konvensi atau perjanjian internasional, yang ditandatangani sejak 1989, antara lembaga/badan/institusi pelaksana akreditasi program pendidikan tinggi keinsinyuran (keteknikan) di negara-negara anggotanya. Perjanjian tersebut adalah untuk saling mengakui dan menyetarakan jenjang pendidikan tinggi dalam rangka menghasilkan insinyur profesional di bidang tertentu.
(fjo)