Kemendag Tegaskan Impor Produk Hewan Wajib Cantumkan Label Halal

Jum'at, 13 September 2019 - 00:13 WIB
Kemendag Tegaskan Impor...
Kemendag Tegaskan Impor Produk Hewan Wajib Cantumkan Label Halal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan terkait ketentuan pencantuman label dan sertifikat halal tetap diberlakukan sesuai aturan perundangan. Pemerintah berkewajiban melindungi konsumen muslim di dalam negeri yang merupakan mayoritas di Indonesia. Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP No. 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, setiap produk yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Kamis (12/9).

Menurut Wisnu, pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan diperdagangkan di dalam wilayah NKRI melalui kewajiban pencantuman label halal sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Kemendag juga mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia diatur di dalam Permentan No. 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan No. 23 Tahun 2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal (untuk produk yang dipersyaratkan) untuk penerbitan rekomendasinya.

“Meskipun tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Permendag No 29 Tahun 2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484)," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bisakah RI Merajai Pasar...
Bisakah RI Merajai Pasar Produk Halal Global? Ketika Warganya Doyan Impor
Perdagangan Produk Halal,...
Perdagangan Produk Halal, Wapres: Kalau Betul-Betul Dicatat, Kita Justru Nomor Satu
Manfaatkan Potensi Produk...
Manfaatkan Potensi Produk Halal untuk Bangun Ekosistem Industri
Sertifikasi Halal Gratis...
Sertifikasi Halal Gratis Genjot Target 10 Juta Produk Halal
Industri Halal Diminati...
Industri Halal Diminati Banyak Negara di Dunia
Ikuti OIC Halal Expo...
Ikuti OIC Halal Expo 2022, Kemendag Buka Peluang Ekspor Produk Halal ke Turki
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
7 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
8 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
8 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
8 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
9 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved