Kelola Sisa Olahan Smelter, Uji Limbah B3 Akan Disederhanakan

Jum'at, 13 September 2019 - 16:30 WIB
Kelola Sisa Olahan Smelter, Uji Limbah B3 Akan Disederhanakan
Kelola Sisa Olahan Smelter, Uji Limbah B3 Akan Disederhanakan
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diindtruksikan untuk mengelola dan memanfaatkan sisa tambang hasil olahan industri pengolahan dan pemurnian (smelter).

Untuk itu, pemerintah akan memangkas penyederhanaan izin pemanfaatan limbah yang berasal dari pabrik pengolahan dan pemurnian (slag). Hal tersebut bisa dilakukan dengan penyederhanaan uji limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Jadi kita ingin menyederhanakan izinnya untuk mendorong investasi, termasuk memangkas pengelolaan limbah smelter itu walaupun presisinya belum diputuskan tetapi arahnya adalah kita akan menyelesaikan omnibus law dalam waktu satu bulan," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Menurut dia, dalam bidang perizinan untuk investasi nanti akan ada juga aturan terkait perpajakannya yang saat ini masih dalam proses. "Karena ternyata hampir semua UU kita yang menyangkut sektor itu mengatur perizinan di dalamnya sehingga enggak bisa kita ubah kalau tidak dibuat omnibus law," jelasnya. Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Darmin menambahkan, meski perizinan pemanfaatannya akan dipermudah, namun pengolahan limbah smelter tersebut tetap harus berdasarkan pengujian dan standardisasi. "Nanti dalam perjalannya kementeriannya yang akan memonitor. dan mengawasi benar enggak dia patuhi standar itu," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6809 seconds (0.1#10.140)