Juniver Girsang Harap Hakim MA Jernih Tangani Sengketa Marunda

Jum'at, 13 September 2019 - 16:52 WIB
Juniver Girsang Harap...
Juniver Girsang Harap Hakim MA Jernih Tangani Sengketa Marunda
A A A
JAKARTA - Proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara hingga saat ini masih berpolemik antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Sengketa saat ini menunggu proses hukum tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum PT KCN, Juniver Girsang menilai gugatan yang diajukan KBN terhadap KCN bersama Kementerian Perhubungan sangat janggal. Termasuk putusan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

“Saya sebagai praktisi hukum membaca gugatan sangat prihatin, tapi saya harus menghormati putusan walaupun agak janggal. Pertimbangan hukumnya kalau dicermati dikatakan bahwa penandatanganan dengan Kemenhub belum ada izin dari KBN. Itu yang paling inti sebenarnya,” kata Juniver di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Salah satu kejanggalan gugatan ini diajukan KCN sebagai BUMN kepada menteri perhubungan yang mempersoalkan masalah konsesi sehingga timbul pertanyaan kenapa konsesi dibatalkan. Padahal, ketentuan hokum menyatakan perairan atau pelabuhan itu yang bertanggung jawab menteri perhubungan.

“Ini negara yang berkompeten, bertanggung jawab mengelola, mengurus itu adalah Menhub. Yang berhak melakukan konsesi itu ya Menhub, KBN tidak berhak. Digugat, eh dikabulkan menyatakan perjanjian itu batal. Dasarnya secara logika hukum tidak masuk di akal saya. Dikatakan tanpa seizin dari KBN, memang perairan seluruh laut jawa itu milik KBN? Kagak,” ujarnya.

Selain itu, Juniver menegaskan yang benar adalah KBN pemegang saham di KCN. Untung dari deviden sesuai komposisi saham. Sejak pelabuhan KCN beroperasi, KBN tidak dirugikan. Justru pelabuhan KCN sebagai penunjang bisnis di kawasan berikat.

“Pelabuhan itu milik siapa? Ya aset KCN. KCN itu siapa? KTU (PT Karya Tekhnik Utama) dengan KBN. Jadi bukan KBN. Yang bertanggung jawab siapa? Ya direksi. Direksi siapa? Yang ada di KCN bersama komisiaris, kan konstruksi hukumnya begitu. Tanpa seizin KBN? Saya bilang salah pemahaman itu,” jelasnya.

Atas dasar pertimbangan itu, kata Juniver, KCN mengajukan kasasi ke MA karena tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan PN dan PT. Juniver berharap MA bisa secara jernih melihat proses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kemudian, sebagai praktisi tentu harapannya yang menangani perkara ini hakim yang mengetahui aturan tentang kepelabuhanan dan mengetahui perjanjian konsesi.

KBN mengajukan gugatan dengan empat tuntutan yakni pembatalan konsesi, stop operasional dan pembangunan KCN, sita jaminan pier 1, 2 dan 3, serta ganti rugi Rp56,8 triliun. “Tergugat 1 KCN, tergugat 2 Kementerian Perhubungan dan turut tergugat KTU itu swasta selaku pemegang saham mayoritas di KCN,” kata Dirut Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi.

Menurut dia, putusan PN dan PT sangat cepat. Dalam waktu 6 bulan putusan sudah diambil dan memenangkan KBN. Ganti ruginya disetujui menjadi Rp773 miliar tanggung renteng dengan Kementerian Perhubungan.

Widodo mengatakan banyak orang tidak paham tentang konsesi sehingga seolah-olah menuduh KCN berinisiatif mengadakan konsesi dengan kementerian. Padahal, ini adalah perintah dan amanat UU Nomor 17/2008.
“Dan pada akhir masa konsesi seluruh pelabuhan dan fasilitasnya diberikan kepada negara dalam hal ini Kemenhub,” katanya.

Hak yang timbul dari konsesi berupa izin yang diberikan oleh Kemenhub kepada KCN untuk dapat melakukan kegiatan di Pelabuhan. Kemudian, kewajibannya harus membayar fee konsesi yakni 5% dari keuntungan bruto kepada negara.

“Konsesi ini bukan hanya di kepelabuhanan, di bandara ada, jalan tol ada, kereta api ada. Ini implementasi dari UUD 1945 Pasal 33 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan udara dikuasai oleh negara,” tandasnya.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0916 seconds (0.1#10.140)