Penggabungan Produksi SKM-SPM Diyakini Ciptakan Persaingan Sehat

Senin, 16 September 2019 - 19:01 WIB
Penggabungan Produksi...
Penggabungan Produksi SKM-SPM Diyakini Ciptakan Persaingan Sehat
A A A
JAKARTA - Penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang dinilai akan menciptakan persaingan usaha yang adil di industri hasil tembakau (IHT).

Sebab, kebijakan ini akan membuat pabrikan besar asing akan membayar tarif cukai rokok tertinggi sehingga produk mereka tak bersaing langsung dengan pabrikan lokal kecil yang membayar tarif cukai rokok lebih rendah.

"Perusahaan yang benar-benar kecil tidak akan terkena dampak sama sekali. Karena penggabungan produksi mereka tidak mungkin sampai pada batas skema yang ada," kata anggota Komisi XI DPR Amir Uskara, di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Amir menjelaskan, jika pemerintah tidak segera merealisasikan penggabungan SKM dan SPM menjadi 3 miliar batang, maka persoalan yang terjadi akan semakin kompleks. Pertama, pabrikan rokok besar asing akan terus menikmati tarif cukai murah. Kedua, iklim bisnis menjadi tidak kondusif karena pabrikan besar menghadapi pabrikan kecil; dan ketiga, pabrikan rokok besar asing berpotensi terus melakukan tax avoidance.

"Kami akan sangat mengapresiasi Kementerian Keuangan terutama Bea Cukai dan BKF jika skema yang pernah disampaikan ke Komisi XI dapat direalisasikan secara utuh. Dengan demikian, perusahaan besar asing tidak bisa lagi berpura-pura sebagai perusahaan kecil dan membayar cukai rendah," jelas Amir.

Dari riset yang dilakukan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), ada ketidaksesuaian tarif cukai rokok. Ditemukan ada perusahaan yang tidak ingin mencapai batas produksi SKM dan SPM 3 miliar batang. Jumlah tersebut merupakan batas minimal produksi agar sebuah perusahaan rokok membayar tarif cukai tertinggi (golongan 1). Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara mencapai Rp926 miliar.

Data INDEF menunjukkan, terdapat pabrikan besar asing yang memproduksi SPM sebanyak 2,9 miliar batang atau hanya 100.000 di bawah batas 3 miliar batang agar mereka terhindar dari cukai tertinggi dan cukup membayar tarif golongan 2 yang nilainya jauh lebih murah.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Produksi Tembakau Olahan...
Produksi Tembakau Olahan Diproyeksikan Merosot 16%
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Meski Produksi Rokok...
Meski Produksi Rokok Turun, Setoran Cukai Naik Tembus Rp176,5 Triliun
Simplifikasi Tarif Cukai...
Simplifikasi Tarif Cukai Dinilai Mengancam Produksi Pabrikan Kecil
Pakar Paparkan Sains...
Pakar Paparkan Sains dan Teknologi di Balik Tembakau Inovatif Bebas Asap
YLKI: Pengaturan Batasan...
YLKI: Pengaturan Batasan Produksi Rokok Masih Longgar
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
4 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
4 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
5 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
5 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
5 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
5 jam yang lalu
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved