Industri Asuransi Optimistis Kembangkan Pasar dengan JKN

Rabu, 18 September 2019 - 01:17 WIB
Industri Asuransi Optimistis Kembangkan Pasar dengan JKN
Industri Asuransi Optimistis Kembangkan Pasar dengan JKN
A A A
JAKARTA - Industri asuransi nasional optimistis akan semakin tumbuh dengan bersinergi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, industri asuransi jiwa sangat mendukung sinergi yang lebih baik lagi dengan BPJS Kesehatan sebagai pengelola JKN.

Pelaku industri asuransi jiwa percaya bahwa sinergi tersebut akan bermanfaat bagi BPJS Kesehatan dan juga industri asuransi sendiri. "Beberapa perusahaan asuransi sudah bekerja sama, dan berjalan saat ini. Tetapi masih bisa ditingkatkan lagi," ujar Budi di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Sementara CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman mengatakan, kerjasama tersebut akan sangat baik untuk kedua pihak. Menurut dia, sebaiknya JKN fokus di kelas 2 dan 3 saja. Adapun untuk kelas 1 dan VIP sebaiknya dikelola oleh asuransi swasta.

"Kalau dapat diintegrasi dengan asuransi swasta justru bisa membantu JKN untuk pengumpulan premi yang mungkin sulit ditangani karena banyaknya nasabah yang harus dikelola," ujar Edy.

Direktur Kepatuhan Mandiri AXA General Insurance Benny Waworuntu mengatakan, pelaku industri asuransi akan menyambut baik karena disamping akan mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Namun, kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta juga akan membantu industri asuransi nasional.

"Kerjasama ini akan meningkatkan pertumbuhan bisnis kami yang pada akhirnya akan meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia," ujar Benny.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendorong kontribusi industri asuransi swasta dalam koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (COB) dan bersinergi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk itu, Kemenkes siap mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 141/2018 untuk bersinergi dengan pelaku asuransi nasional.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4125 seconds (0.1#10.140)