Kadin Proyeksi Bisnis Properti 2019 Masih Jauh dari Harapan
A
A
A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memproyeksikan, pertumbuhan sektor properti dinilai masih jauh dari harapan di tahun 2019. Pasalnya kontribusi sektor properti terhadap ekonomi selama lima tahun terakhir masih di bawah 3%, hal sama diyakini masih terjadi tahun ini.
"Sektor properti 2018 tumbuh 3,58% atau masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional. Kami memperkirakan 2019 itu stagnan dan masih alami perlambatan," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Properti Hendro S. Gondokusumo di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Menurutnya, salah satu hal yang mengganjal industri properti yakni rencana pemerintah untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan di bulan September. Sebab menurutnya terdapat sejumlah pasal dan aturan yang mengganjal seperti rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu bidang.
"Jadi investor pembeli rumah dan lain-lain ragu-ragu. Boleh tidak membeli lebih dari satu rumah. Ini bisa menimbulkan kontraproduksi, konsumen, perbankan, hingga analis bertanya kepada kami karena belum jelas," jelasnya.
Di sisi lain, Hendro berharap adanya rencana pemindahan ibu kota baru mampu membantu geliat sektor properti. Sebab, sektor properti sangat mempengaruhi pertumbuhan sektor-sektor lainnya.
"Kami mendukung untuk memberi pemerataan bagi daerah lain. Selain beban jakarta tinggi, kami apresiasi tata cara pemirihan lokasi. Konsep penyediaan lahan juga sudah bagus. Tingga master plan sempurna. Kami siap bantu," terang dia.
"Sektor properti 2018 tumbuh 3,58% atau masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional. Kami memperkirakan 2019 itu stagnan dan masih alami perlambatan," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Properti Hendro S. Gondokusumo di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Menurutnya, salah satu hal yang mengganjal industri properti yakni rencana pemerintah untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan di bulan September. Sebab menurutnya terdapat sejumlah pasal dan aturan yang mengganjal seperti rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu bidang.
"Jadi investor pembeli rumah dan lain-lain ragu-ragu. Boleh tidak membeli lebih dari satu rumah. Ini bisa menimbulkan kontraproduksi, konsumen, perbankan, hingga analis bertanya kepada kami karena belum jelas," jelasnya.
Di sisi lain, Hendro berharap adanya rencana pemindahan ibu kota baru mampu membantu geliat sektor properti. Sebab, sektor properti sangat mempengaruhi pertumbuhan sektor-sektor lainnya.
"Kami mendukung untuk memberi pemerataan bagi daerah lain. Selain beban jakarta tinggi, kami apresiasi tata cara pemirihan lokasi. Konsep penyediaan lahan juga sudah bagus. Tingga master plan sempurna. Kami siap bantu," terang dia.
(akr)