Industri Asuransi Optimistis Kembangkan Pasar dengan JKN

Kamis, 19 September 2019 - 11:27 WIB
Industri Asuransi Optimistis...
Industri Asuransi Optimistis Kembangkan Pasar dengan JKN
A A A
JAKARTA - Industri asuransi nasional optimistis akan semakin tumbuh melalui sinergi antara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan akan mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2018 kepada Kementerian Keuangan yang mengatur koordinasi manfaat oleh asuransi swasta.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, industri asuransi jiwa sangat mendukung sinergi yang lebih baik lagi dengan BPJS Kesehatan sebagai pengelola JKN. Pelaku industri asuransi jiwa percaya bahwa sinergi tersebut akan bermanfaat bagi BPJS Kesehatan dan industri asuransi sendiri.

"Beberapa perusahaan asuransi sudah bekerja sama dan berjalan saat ini. Namun, masih bisa ditingkatkan lagi," ujar Budi di Jakarta kemarin. Sementara CEO Generali Indo nesia Edy Tuhirman menambahkan, kerja sama tersebut akan sangat baik untuk kedua pihak. Menurut dia, sebaiknya JKN fokus di kelas 2 dan 3 saja.

Sementara untuk kelas 1 dan VIP sebaiknya dikelola oleh asuransi swasta. "Kalau dapat diintegrasikan dengan asuransi swasta, justru bisa membantu JKN untuk pengumpulan premi yang mungkin sulit ditangani karena banyaknya nasabah yang harus dikelola," kata Edy.

Direktur Kepatuhan Mandiri AXA General Insurance Benny Waworuntu menjelaskan, pelaku industri asuransi akan menyambut baik karena di samping akan mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat, kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta ini juga akan membantu industri asuransi nasional.

"Kerjasama ini akan meningkatkan pertumbuhan bisnis kami yang pada akhirnya akan meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia," ungkap Benny. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendorong kontribusi industri asuransi swasta dalam koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (COB) dan bersinergi dengan JKN.

Untuk itu, Kemenkes siap mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merevisi PMK No 141/2018 untuk bersinergi dengan pelaku asuransi nasional. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani mengatakan, pihaknya akan menginisiasi revisi regulasi tersebut kepada Kemenkeu.

Bahkan, awal tahun ini sudah dilakukan diskusi atau FGD untuk pembahasan. "Nanti setelah masalah defisit selesai, kita akan tingkatkan skema koordinasi manfaat. Ini daya tarik khususnya buat yang belum bergabung. Kita juga waspada dengan duplikasi data," kata Kalsum.

PMK 141/2018 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 54 Perpres 82/2018 mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi antar penyelenggara jaminan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Aturan tersebut merupakan pedoman dalam pelaksanaan koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar penyelenggara jaminan, yakni BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), dan penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. (Hafid Fuad)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)