BTN Pede Relaksasi LTV Bakal Pacu Penyaluran KPR Non Subsidi
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyambut kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melakukan pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV), dimana mulai berlaku efektif 2 Desember 2019. Kebijakan tersebut diyakini akan mendorong pertumbuhan KPR, khususnya non Subsidi.
Otoritas Moneter juga memberikan relaksasi LTV dan FTV untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko). Relaksasi ini akan membuat uang muka yang dibayar debitur Kredit Pemilikan Rumah/ Apartemen (KPR/KPA) atau properti lainnya berkurang. Semakin longgar atau besar rasio LTV, maka makin kecil uang muka atau DP yang disediakan konsumen.
“Bank Indonesia mempermudah masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan dengan memperbesar LTV untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya dan membebaskan LTV untuk rumah pertama. Kebijakan BI patut diapresiasi karena saat ini pembelian properti agak melandai dan berdampak pada penyaluran KPR khususnya KPR non subsidi,” kata Direktur Consumer Banking Bank BTN, Budi Satria di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Ia menilai, sektor properti yang terhubung dengan 170 industri lainnya akan menjadi andalan pertumbuhan ekonomi tahun 2020, diproyeksi BI mencapai 5,1-5,5%. Sinyal perlambatan pertumbuhan properti sudah terlihat pada bulan Juli sehingga BI mengambil kebijakan relaksasi LTV . Berdasarkan Analisis Uang Beredar yang dirilis BI, pertumbuhan kredit properti melambat per Juli 2019 hanya tumbuh 15,9% (yoy) sementara bulan Juni tumbuh 16,2% (yoy).
Pertumbuhan kredit properti diperlambat oleh rendahnya pertumbuhan KPR dan KPA. Per Juli 2019, KPR dan KPA tumbuh 12,3 % (yoy) melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 12,8 % (yoy). Perlambatan kredit secara umum yang dialami perbankan juga dialami oleh Bank BTN. Per Juli 2019, emiten dengan kode saham BBTN ini mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 18,03% (yoy) padahal Juni 2019, kredit tumbuh 18,78% (yoy).
“Relaksasi LTV ini akan berpengaruh tidak hanya bagi pembeli rumah pertama, tapi juga investment buyers karena dapat dengan mudah dan cepat membeli properti kedua, ketiga dan seterusnya untuk dijadikan portofolio investasinya,” kata Budi menambahkan.
Sebelum kebijakan relaksasi LTV digulirkan BI, Bank BTN berupaya memberikan kemudahan bagi konsumen. Lewat strategi marketing yang digalang dengan bersinergi bersama BUMN Properti diantaranya Perumnas, PT PP Properti, PT Waskita Karya Realty dan sebagainya.
Program promosi yang menarik seperti Uang Muka ringan, suku bunga kredit yang murah dan tenor yang lama menjadi andalan Bank BTN meraup minat konsumen. Nah, dengan tambahan kebijakan relaksasi LTV ini tentu akan ditangkap Bank BTN untuk mendongkrak penyaluran KPR terutama segmen KPR non subsidi.
“Tahun 2020 ketika relaksasi LTV mulai berdampak, Bank BTN sudah siap karena sudah merangkul BUMN Properti maupun swasta untuk bekerjasama mengembangkan strategi promosi yang makin memudahkan masyarakat berinvestasi di segmen properti,” jelas Budi.
Menurutnya relaksasi LTV, selain mempermudah konsumen juga membantu developer karena penjualan rumah menjadi lebih mudah, sebelumnya pada Juni 2018, pengembang juga lebih mudah mendapatkan pencairan kredit memberikan persyaratan yang lebih terutama pembelian rumah inden dengan KPR Inden. “Pengembang mendapat pencairan kredit lebih cepat dan mudah, penjualan rumah lebih lancar sehingga likuiditas developer lebih baik,” kata Budi.
Otoritas Moneter juga memberikan relaksasi LTV dan FTV untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko). Relaksasi ini akan membuat uang muka yang dibayar debitur Kredit Pemilikan Rumah/ Apartemen (KPR/KPA) atau properti lainnya berkurang. Semakin longgar atau besar rasio LTV, maka makin kecil uang muka atau DP yang disediakan konsumen.
“Bank Indonesia mempermudah masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan dengan memperbesar LTV untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya dan membebaskan LTV untuk rumah pertama. Kebijakan BI patut diapresiasi karena saat ini pembelian properti agak melandai dan berdampak pada penyaluran KPR khususnya KPR non subsidi,” kata Direktur Consumer Banking Bank BTN, Budi Satria di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Ia menilai, sektor properti yang terhubung dengan 170 industri lainnya akan menjadi andalan pertumbuhan ekonomi tahun 2020, diproyeksi BI mencapai 5,1-5,5%. Sinyal perlambatan pertumbuhan properti sudah terlihat pada bulan Juli sehingga BI mengambil kebijakan relaksasi LTV . Berdasarkan Analisis Uang Beredar yang dirilis BI, pertumbuhan kredit properti melambat per Juli 2019 hanya tumbuh 15,9% (yoy) sementara bulan Juni tumbuh 16,2% (yoy).
Pertumbuhan kredit properti diperlambat oleh rendahnya pertumbuhan KPR dan KPA. Per Juli 2019, KPR dan KPA tumbuh 12,3 % (yoy) melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 12,8 % (yoy). Perlambatan kredit secara umum yang dialami perbankan juga dialami oleh Bank BTN. Per Juli 2019, emiten dengan kode saham BBTN ini mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 18,03% (yoy) padahal Juni 2019, kredit tumbuh 18,78% (yoy).
“Relaksasi LTV ini akan berpengaruh tidak hanya bagi pembeli rumah pertama, tapi juga investment buyers karena dapat dengan mudah dan cepat membeli properti kedua, ketiga dan seterusnya untuk dijadikan portofolio investasinya,” kata Budi menambahkan.
Sebelum kebijakan relaksasi LTV digulirkan BI, Bank BTN berupaya memberikan kemudahan bagi konsumen. Lewat strategi marketing yang digalang dengan bersinergi bersama BUMN Properti diantaranya Perumnas, PT PP Properti, PT Waskita Karya Realty dan sebagainya.
Program promosi yang menarik seperti Uang Muka ringan, suku bunga kredit yang murah dan tenor yang lama menjadi andalan Bank BTN meraup minat konsumen. Nah, dengan tambahan kebijakan relaksasi LTV ini tentu akan ditangkap Bank BTN untuk mendongkrak penyaluran KPR terutama segmen KPR non subsidi.
“Tahun 2020 ketika relaksasi LTV mulai berdampak, Bank BTN sudah siap karena sudah merangkul BUMN Properti maupun swasta untuk bekerjasama mengembangkan strategi promosi yang makin memudahkan masyarakat berinvestasi di segmen properti,” jelas Budi.
Menurutnya relaksasi LTV, selain mempermudah konsumen juga membantu developer karena penjualan rumah menjadi lebih mudah, sebelumnya pada Juni 2018, pengembang juga lebih mudah mendapatkan pencairan kredit memberikan persyaratan yang lebih terutama pembelian rumah inden dengan KPR Inden. “Pengembang mendapat pencairan kredit lebih cepat dan mudah, penjualan rumah lebih lancar sehingga likuiditas developer lebih baik,” kata Budi.
(akr)