Komisi XI Lanjutkan Gelar Fit and Proper Calon Anggota BPK
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI DPR yang sedianya berlangsung pada Kamis malam (19/9/2019) batal dilaksanakan. Rapat Pleno Komisi XI memutuskan akan menggelar fit and proper test terhadap 30 calon yang belum pernah mengikuti proses tersebut di Komisi XI.
Dengan demikian, 62 calon yang mendaftar dipastikan diberikan kesempatan untuk mengikuti fit and proper test yang sedianya akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa (23 dan 24 September 2019).
Keputusan ini diambil pimpinan Komisi XI setelah mempertimbangkan keputusan rekomendasi dari DPD. Sebelumnya DPD telah menyerahkan 15 nama calon anggota BPK yang dianggap layak kepada DPR. Sebanyak dua dari 15 nama itu belum ikut tes yang digelar Komisi XI.
"Keputusan voting malam ini batal. Senin dan Selasa depan kami akan fit and proper tes ke sisa 30 calon anggota BPK yang belum dites, baru Rabu voting," kata anggota Komisi XI dari PDIP Hendrawan Supratikno, Jumat (20/9/2019).
Sementara itu, anggota Komisi XI Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah mengatakan bahwa keputusan Komisi XI untuk mengundang 30 nama yang belum mengikuti fit and proper test sudah sesuai aturan. Sebab, itu sejalan dengan Undang-Undang BPK dan juga dalam rangka merespons rekomendasi dari DPD.
Seiring dengan itu, Fraksi Partai Golkar melakukan rotasi besar-besaran terhadap anggotanya yang menduduki posisi di Komisi XI. Kabar itu diperkuat melalui surat Fraksi Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Adies Kadir. Dalam surat bernomor SJ.00.2641/FPG/DPRRI/IX/2019 itu, terungkap sebanyak tujuh anggota Komisi XI dari Partai Golkar diganti.
Dengan demikian, 62 calon yang mendaftar dipastikan diberikan kesempatan untuk mengikuti fit and proper test yang sedianya akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa (23 dan 24 September 2019).
Keputusan ini diambil pimpinan Komisi XI setelah mempertimbangkan keputusan rekomendasi dari DPD. Sebelumnya DPD telah menyerahkan 15 nama calon anggota BPK yang dianggap layak kepada DPR. Sebanyak dua dari 15 nama itu belum ikut tes yang digelar Komisi XI.
"Keputusan voting malam ini batal. Senin dan Selasa depan kami akan fit and proper tes ke sisa 30 calon anggota BPK yang belum dites, baru Rabu voting," kata anggota Komisi XI dari PDIP Hendrawan Supratikno, Jumat (20/9/2019).
Sementara itu, anggota Komisi XI Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah mengatakan bahwa keputusan Komisi XI untuk mengundang 30 nama yang belum mengikuti fit and proper test sudah sesuai aturan. Sebab, itu sejalan dengan Undang-Undang BPK dan juga dalam rangka merespons rekomendasi dari DPD.
Seiring dengan itu, Fraksi Partai Golkar melakukan rotasi besar-besaran terhadap anggotanya yang menduduki posisi di Komisi XI. Kabar itu diperkuat melalui surat Fraksi Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Adies Kadir. Dalam surat bernomor SJ.00.2641/FPG/DPRRI/IX/2019 itu, terungkap sebanyak tujuh anggota Komisi XI dari Partai Golkar diganti.
(fjo)