Putusan Kasasi MA Terkait Pelabuhan Marunda Beri Keadilan Investor

Rabu, 25 September 2019 - 22:05 WIB
Putusan Kasasi MA Terkait Pelabuhan Marunda Beri Keadilan Investor
Putusan Kasasi MA Terkait Pelabuhan Marunda Beri Keadilan Investor
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Putusan tersebut dinilai dapat memberikan investor swasta kepastian hukum dan usaha.

“Kepastian hukum dan kepastian usaha itu perlu terus dijamin oleh pemerintah. Tidak hanya eksekutif, tetapi juga yudikatif. Artinya setiap permasalahan hukum terkait dengan investor harus didudukkan agar putusannya menghasilkan keadilan bagi investor," kata Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Seperti diketahui, MA dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KCN. Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019, dengan putusan permohonan kasasi dikabulkan.

KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.

Sebelumnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi ini. “Kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,” ujar Iwan.

Iwan menambahkan permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhanan. Ini karena bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan setiap investasi.
Ia berharap dengan dikabulkannya kasasi KCN ini semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing kedepannya untuk mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5431 seconds (0.1#10.140)