Pengamat Dorong KBN Memperbaiki Tata Kelola Perusahaan
A
A
A
JAKARTA - Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi menyoroti implementasi penerapan good corporate governance (GCG) pada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Hal itu berkaitan dengan permasalahan tata kelola perusahaan yang terjadi pada BUMN ini.
Siswanto mendorong PT KBN lebih memahami UU No 17/2008 dan turunannya yaitu PP No 61/2009 tentang Kepelabuhanan yang diperbaharui dengan PP No 64/2015. Banyak pelaku usaha yang kurang memahami maksud konsesi dari UU tersebut.
Selain itu, ada sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur level pelaksanan dan teknis berkaitan dengan konsesi (pengelolaan) pelabuhan. “Kedepan, KBN harus tahu karakter bisnisnya sebagai pengelola lahan meskipun ada bisnis pengelolaan sisi laut tapi aturannya harus dipahami dengan jelas,” kata Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Siswanto menyatakan hal tersebut menanggapi adanya beberapa masalah pada penerapan GCG di PT KBN. Sebagai perusahaan pelat merah seharusnya PT KBN menerapkan tata kelola perusahaan dengan sebaik-baiknya. “Penerapan GCG ini sekaligus sebagai upaya pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik melalui APBN sebagai kekayaan negara yang disisihkan,” tandasnya.
Salah satu masalah GCG itu adalah terjadinya perselisihan hukum antara PT KBN dengan PT KCN. Di mana PT KBN mengajukan gugatan hukum terhadap PT KCN. Permasalahan hukum itu muncul karena keinginan PT KBN untuk menguasai 50% saham pada PT KCN. Kasus ini sudah diputuskan di tingkat kasasi. MA dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KCN. Putusan kasasi KCN terhadap KBN, sebagai pemegang saham minoritas dilakukan pada 10 September 2019.
Siswanto mendorong PT KBN lebih memahami UU No 17/2008 dan turunannya yaitu PP No 61/2009 tentang Kepelabuhanan yang diperbaharui dengan PP No 64/2015. Banyak pelaku usaha yang kurang memahami maksud konsesi dari UU tersebut.
Selain itu, ada sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur level pelaksanan dan teknis berkaitan dengan konsesi (pengelolaan) pelabuhan. “Kedepan, KBN harus tahu karakter bisnisnya sebagai pengelola lahan meskipun ada bisnis pengelolaan sisi laut tapi aturannya harus dipahami dengan jelas,” kata Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Siswanto menyatakan hal tersebut menanggapi adanya beberapa masalah pada penerapan GCG di PT KBN. Sebagai perusahaan pelat merah seharusnya PT KBN menerapkan tata kelola perusahaan dengan sebaik-baiknya. “Penerapan GCG ini sekaligus sebagai upaya pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik melalui APBN sebagai kekayaan negara yang disisihkan,” tandasnya.
Salah satu masalah GCG itu adalah terjadinya perselisihan hukum antara PT KBN dengan PT KCN. Di mana PT KBN mengajukan gugatan hukum terhadap PT KCN. Permasalahan hukum itu muncul karena keinginan PT KBN untuk menguasai 50% saham pada PT KCN. Kasus ini sudah diputuskan di tingkat kasasi. MA dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KCN. Putusan kasasi KCN terhadap KBN, sebagai pemegang saham minoritas dilakukan pada 10 September 2019.
(poe)